Cerita Bashori Curi Kotak Amal Untuk Beli Ponsel Android, Aksinya Terekam CCTV
Pelarian Ahmad Bashori (33) pencuri spesialis kotak sumbangan di masjid akhirnya terhenti.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN -- Pelarian Ahmad Bashori (33) pencuri spesialis kotak sumbangan di masjid akhirnya terhenti.
Pria asal Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan itu ditangkap polisi di kediaman saudaranya di Kecamatan Palang, Tuban.
Bashori berkali-kali melakukan pencurian kotak amal di beberapa masjid di Tuban dan Lamongan, wajahnya pun jelas terlihat oleh CCTV.
Akan tetapi pria ini tidak menyadari kalau dia sedang menjadi incaran polisi.
Baca: Jadi Sorotan Lagi, Siwi Widi Dituduh Curi Foto Suami Orang, Istri Pria Ternyata Teman Nikita Mirzani
Baca: Cerita Sepasang Suami Istri di Klaten Curi Sepeda Motor Sambil Bawa Anak yang Masih Berusia 4 Bulan
Baca: El Rumi Pamer Foto Lawas Bareng 2 Saudaranya, Kebiasaannya Semasa Kecil Curi Perhatian Netizen
Ia menggunakan uang amal hasl curiannya tersebut salah satunya untuk membeli ponsel android.
"Uang hasil mencuri kotak amal untuk beli handphone, sisanya untuk kebutuhan sehari-hari," kata Bashori kepada polisi saat ungkap kasus di Mapolres Tuban, Senin (6/7/2020).
Dia mengaku sudah tiga bulan terakhir ini melakukan pencurian kotak amal masjid maupun musala di 5 titik lokasi.
Aksi yang dilakukan selama pandemi Covid-19 itu dijalankan saat dini hari, ketika kondisi masjid atau musala sepi.
Kotak amal yang diangkutnya menggunakan motor itu dibawa ke jarak sekitar 3 kilometer dari lokasi awal pencurian, untuk dibongkar diambil isinya.
"Saya bongkar di tempat lain untuk diambil isinya, pakai linggis dan alat bantu lainnya," terangnya menunduk malu.
Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan, tersangka ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di Kecamatan Palang.
Pelaku beberapa bulan terakhir ini tinggal di rumah saudaranya di kecamatan setempat, keberadaannya berhasil diendus petugas.
"Beberapa bulan terakhir tinggal di Kecamatan Palang, sudah kita tahan kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana 7 tahun penjara," beber Kapolres Ruruh.
Ia menambahkan, pelaku mencuri kotak amal di lima lokasi, 1 di Lamongan dan 4 di Tuban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.