Tagihan Listrik Membengkak, Pelanggan PLN Maluku dan Sekitarnya Bisa Bayar Bertahap
PLN memberikan keringanan pembayaran tagihan mulai Juni 2020 dengan skema perlindungan lonjakan tagihan.
Editor: Sinatrya Tyas Puspita
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng Hatalea
TRIBUNNEWS.COM - Pelanggan PLN terus mengeluhkan lonjakan tagihan listrik selama masa pandemi covid-19.
PLN memberikan keringanan pembayaran tagihan mulai Juni 2020 dengan skema perlindungan lonjakan tagihan.
Hal ini disampaikan General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Maluku dan Maluku Utara, Romantika Dwi Juni Putra.
• PSBB Ambon Diperpanjang, Warga Lapor ke Lurah Setempat Bisa Dapat Santunan
Dia menyebutkan kebijakan PLN ini bagian dari upaya untuk meringankan pembayaran tagihan listrik bagi pelanggan terlebih selama masa pandemi covid-19.
”Kami berlakukan kebijakan caping. Apa itu caping? Ini merupakan skema perlindungan lonjakan tarif bagi pelanggan yang lonjakan listriknya lebih dari 20 persen,” terang Romantika Senin (6/7/2020).
Sementara dari total 640 ribu pelanggan PLN UIW MMU, ada sebanyak 6.000 pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan listrik hingga 100 persen.
Skema perlindungan lonjakan ini memberikan kelonggaran bagi pelanggan untuk membayar tagihan dengan cara bertahap.