Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vina Karyawati Bank Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp 6 M, Tertangkap karena Sinyal HP

Seorang karyawati bank BUMN, Vina, diduga menggelapkan uang nasabah hingga Rp 6 miliar. Ia tertangkap gara-gara sinyal handphone.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Vina Karyawati Bank Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp 6 M, Tertangkap karena Sinyal HP
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasat Reskrim Abdya, AKP Erjan Dasmi STP (dua kanan) memperlihatkan oknum karyawati bank milik pemerintah di Blangpidie (tiga kiri) yang berhasil ditangkap di salah satu rumah kontrakan di Gampong Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, Sabtu (4/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang karyawati bank milik pemerintah, RS alias Vina, menggelapkan uang nasabah hingga mencapai Rp 6 miliar lebih.

Diketahui, Vina sempat berpindah ke sejumlah tempat untuk menghindari pihak kepolisian.

Namun, karena sinyal handphone, Vina akhirnya berhasil diciduk pada Sabtu (4/7/2020) pukul 05.00 WIB.

Dikutip Tribunnews dari Serambi Indonesia, Vina ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Gampong, Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.

Penangkapan Vina dilakukan sendiri oleh Kasat Reskrim Polres Abdya.

Baca: Suhu Udara di Aceh Capai 35 Derajat Celcius, Kondisi Panas Diprediksi Berlangsung Hingga September

Baca: Kakek 60 Tahun di Aceh Jual Ganja, Keuntungan Dipakai untuk Berobat, Susah Berdiri saat Ditangkap

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi STP, mengatakan penangkapan Vina berhasil dilakukan setelah pihaknya sukses melacak sinyal handphone pelaku.

"Iya benar, Abang yang gerebek langsung di rumah kontrakan di kawasan Pegasing Aceh Tengah," ujar Muhammad Nasution melalui Erjan Dasmi.

Berita Rekomendasi

"Iya, setelah melacak signal handphone pelaku, akhirnya saya ke TKP, untuk menangkap pelaku," sambung dia.

Sebelum ditangkap, Vina sempat pergi bersama ibunya ke Sumatera Barat untuk menjenguk mertuanya yang sakit.

Sepulangnya dari Sumatera Barat, Vina lalu melarikan diri ke Aceh Tengah.

Sementara itu, sang ibu kembali pulang ke Abdya.

Ketika ditangkap, Vina sedang bersama sepupunya.

Keduanya, kata Erjan, dibawa ke Abdya untuk dimintai keterangan.

"Kita tidak tahu, apakah sepupunya ini ikut terlibat atau tidak, namun mereka berdua ini, harus kita minta keterangan," ungkap Erjan.

"Iya, kita lihat, gimana hasilnya, kalau tidak terlibat, ya kita lepaskan, tidak mungkin juga kita tahan, tapi kalau ikut terlibat, maka kita tahan," lanjut dia.

Baca: Suami di Bekasi Bacok Tangan Istri hingga Putus, Pelaku Sempat Pukuli Korban Bertubi-tubi

Baca: Istri Gerebek Suami yang Selingkuh di Hotel, Pelakor Ternyata Teman Istri: Kakak Kenapa Kek Gini

Pusing karena Putarkan Uang Milik Nasabah

Kepada kepolisian, Vina mengaku ia pusing karena hadiah yang ditawarkan pada nasabah terlalu besar.

Vina mengatakan ia hanya memutar uang milik nasabahnya.

“Dia mengaku, dia putarkan uang nasabah ini. Karena terlalu besar kasih hadiah, jadi pusing sendiri dia, nggak sanggup nutup. Itu masih informasi awal," beber Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi STP, Minggu, dilansir Serambi Indonesia.

Berdasarkan informasi yang didapat Serambi Indonesia, uang yang dibawa kabur Vina mencapai lebih dari Rp 6 miliar.

"Sejauh ini, kita belum mendapatkan nilai total, tapi memang miliaran rupiah," ujar Erjan.

Diketahui, target Vina adalah bapak-bapak pejabat, pengusaha, hingga kontraktor.

Seorang korban yang merupakan pengusaha, mengungkapkan ia sempat memberikan uang sebesar Rp 2 miliar pada Vina.

Sementara itu, pengusaha lainnya, Yacob, hampir menjadi korban.

Yacob yang merupakan pengusaha sawit mengatakan Vina berjanji akan memberinya hadiah berupa satu unit N-Max jika bersedia mendepositokan uang sebesar Rp 1 miliar.

Baca: Anak Ini Berteriak di Sawah Cari Ayah yang Tak Kunjung Pulang, Histeris saat Tahu Bapak Tak Bergerak

Baca: Pengakuan Suami Istri yang Viral Karena Menikah Dengan Mas Kawin Sandal Jepit dan Segelas Air Putih

“Iya, saya hampir tertipu dengan RS ini. Dia janji memberikan sepeda motor N-Max kalau saya mau depositokan uang Rp 1 miliar selama 1 tahun," kisah Yacob.

Tapi, Yacob keburu curiga dengan iming-iming yang diberikan Vina.

Ia mengatakan gaji Vina sebagai karyawan bank pastinya terbatas, sehingga tidak mungkin bisa memberikan hadiah satu unit motor secara cuma-cuma.

Karena itu Yacob menolak tawaran Vina tersebut.

"Saya mulai curiga, kalau pun ada uang, mana mungkin ada pegawai bank gajinya terbatas, mau memberikan sepeda motor cuma-cuma, kalau tidak bertujuan merayu kita,” tutur Yacob.

“Maka tawaran itu saya tolak, sehingga saya beri alasan uang sawit belum cair," sambungnya.

Jika terbukti menggelapkan uang nasabah, Vina akan dijerat pasal 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Namun, penyidik juga bisa mengembangkan kasus ini menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Perbankan.

Pasalnya, Vina masih aktif sebagai karyawati sebuah bank pemerintah saat melakukan dugaan penipuan.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Serambi Indonesia/Rahmat Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas