Sosok Penjual Korban Perkosaan di Lampung Timur Terungkap
Dalam waktu dekat ini Dinas PPPA Lamtim bakal mengeluarkan surat yang menyatakan keluarga korban enggan dibantu dinas provinsi
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Seorang oknum petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Oknum berinisial DA disebut pihak pelapor dan korban sebagai ASN yang berdinas di lembaga tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, Teresia Sormin menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan seorang ASN.
"Dia hanya anggota P2TP2A Lampung Timur status nya bukan ASN," ujar Teresia, Senin (6/7).
Kendati demikian, Teresia mengakui jika terlapor sudah lama menjadi pendamping korban-korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya tetap menyerahkan proses hukum kepada kepolisian.
"Selanjutnya silahkan kepolisian yang mengusut dan membuktikannya," terangnya.
Teresia menambahkan, sesuai tugas dan fungsi PPPA pihaknya sudah mengajukan pendampingan terhadap korban agar dibawa ke Rumah Aman di Bandar Lampung.
Telebih lagi bagi kabupaten/kota yang tidak bisa menangani korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, bisa dititipkan ke Rumah Aman provinsi.
Namun Teresia sangat menyayangkan karena keluarga korban menolak upaya tersebut.
"Kami sudah lapor ke pihak kementerian juga untuk upaya perlindungan korban, tapi keluarga korban menolak," jelasnya.
Karena tak mau diawasi atau diberi perlindungan dari PPPA provinsi, Teresia berharap jangan sampai ada anggapan bahwa pihaknya tidak memberikan perhatian dan upaya perlindungan terhadap korban.
Bahkan menurut Teresia, dalam waktu dekat ini Dinas PPPA Lamtim bakal mengeluarkan surat yang menyatakan keluarga korban enggan dibantu dinas provinsi.
Sementara itu Kepala UPTD PPA Provinsi Lampung Amsir menyatakan, beberapa hari lalu pihaknya sudah mendatangi kelurga korban untuk memastikan laporan tersebut.
"Dari pengakuan korban, terlapor sudah beberapa kali melakukan kekerasan seksual. Tapi untuk itu perlu pembuktian, jadi biarkan hal ini ditangani oleh polisi," kata Amsir.