Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Penahanan Bupati Bengkalis Nonaktif Dipindahkan dari Jakarta ke Pekanbaru

Tim dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rencananya akan memindahkan penahanan terdakwa dari Jakarta ke Kota Bertuah dengan pesawat.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in BREAKING NEWS: Penahanan Bupati Bengkalis Nonaktif Dipindahkan dari Jakarta ke Pekanbaru
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Bupati Bengkalis Amril Mukminin resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020). Amril dijerat kasus suap dari PT. Citra Gading Asritama (CGA) sebesar Rp.5,6 Milyar untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri - Sei Pakning multi years tahun 2017-2019. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, terdakwa dugaan kasus korupsi proyek jalan, akan dipindahkan penahanannya dari Jakarta ke Pekanbaru, Rabu (8/7/2020).

Pemindahan ini dalam rangka melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Saat sidang perdana dua pekan lalu, Amril mengajukan permohonan untuk dipindahkan penahanannya ke Pekanbaru dengan berbagai pertimbangan.

Untuk itu, tim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rencananya akan memindahkan penahanan terdakwa dari Jakarta ke Kota Bertuah dengan pesawat terbang.

Baca: KPK Periksa Pejabat Nindya Karya terkait Korupsi Jalan di Kabupaten Bengkalis

Baca: KPK Perpanjang Masa Tahanan Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin

Terkait pemindahan penahanan Amril ini, dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi Tribun, Rabu pagi.

"(Berangkat) dari Jakarta pukul 09.00 WIB. Maskapai Lion Air," kata Ali Fikri.

Nantinya terdakwa Amril akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya.

Berita Rekomendasi

Ali mengatakan, sebelum dilakukan proses pemindahan, terdakwa Amril diperiksa kondisi kesehatannya terlebih dahulu.

Tersangka Bupati Bengkalis Amril Mukminin resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020). Amril dijerat kasus suap dari PT. Citra Gading Asritama (CGA) sebesar Rp.5,6 Milyar untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri - Sei Pakning multi years tahun 2017-2019. Tribunnews/Jeprima
Tersangka Bupati Bengkalis Amril Mukminin resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020). Amril dijerat kasus suap dari PT. Citra Gading Asritama (CGA) sebesar Rp.5,6 Milyar untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri - Sei Pakning multi years tahun 2017-2019. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Terdakwa Amril nantinya dilakukan tes PCR sebagai kelengkapan dokumen keberangkatan dengan pesawat dan juga administrasi masuk ke Rutan," kata Ali.

Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, terungkap fakta di persidangan bahwa seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014 menerima uang ketok palu untuk pengesahan APBD 2013.

Hal ini berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan. Uang ketok palu tersebut sebanyak Rp 2 miliar.

Terkait hal ini kata Ali Fikri, tim JPU KPK nantinya akan mendalami lebih lanjut.

Baca: KPK Periksa Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin

Baca: Ditahan KPK, Bupati Bengkalis Amril Mukminin Irit Bicara Saat Dicecar Awak Media

"Tentu akan didalami dan mengonfirmasi kembali melalui keterangan saksi-saksi yang akan kembali dihadirkan oleh JPU di persidangan berikutnya," ucapnya.

Dalam perkara ini, Amril didakwa JPU KPK menerima suap sebesar Rp 5,2 miliar.

Dia juga menerima grarifikasi Rp 23,6 miliar lebih dari dua pengusaha perkebunan yang diberikan melalui istrinya, Kasmarni.

Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul BREAKING NEWS: Penahanan Dipindah Hari Ini, Amril Mukminin Dikawal KPK ke Rutan Sialang Bungkuk

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas