Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Buron 2 Minggu, Tersangka Penodong Karyawan Minimarket Ditangkap di Lokasi Persembunyian

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman 12 tahun penjara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jadi Buron 2 Minggu, Tersangka Penodong Karyawan Minimarket Ditangkap di Lokasi Persembunyian
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Endra Zulkarnain

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Karen Ardian Rafig Harahap (25), warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawar Tama, dan Suyadi alias Adi (23), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawar Tama, Tulangbawang diamankan petugas Polsek Penawar Tama Tulangbawang.

Keduanya menjadi tersangka kasus perampasan tas karyawan Indomaret.

Selama 2 minggu, keduanya bersembunyi Kecamatan Gisting, Tanggamus, Senin (6/7) malam.

Kapolsek Penawar Tama Iptu Timur Irawan, mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro mengatakan, keduanya dibekuk di Kampung Gisting Bawah, Tanggamus,

"Mereka pelaku perampasan tas milik Tri Wahyuni (22), karyawan Indomaret pada 18 Juni sekitar pukul 22.50 WIB, di Jalan Lintas Kampung Sidoharjo," kata  Timur Irawan, Rabu (8/7) pagi.

Saat pulang bekerja, Tri Wahyuni (22), warga Kampung Tri Karya, Kecamatan Penawar Tama, dipepet dan diberhentikan dua tersangka yang berboncengan motor Yamaha Vixion. "Salah satu pelaku menodong korban dengan parang ke arah dada sembari mengancam," kata Kapolsek.

Baca: Pelaku Pencabulan Gadis 13 Tahun di Lampung Bukan Kepala UPT, Tapi Hanya Pendamping

Baca: Vicky Prasetyo Ditahan, Angel Lelga Sebut Buah Kesabarannya Menanti Keadilan

Berita Rekomendasi

Kapolsek melanjutkan, keduanya berusaha merampas karena korban tak mau memberikan tasnya yanng berisi handphone dan benda berharga lainnnya.

Usai beraksi para pelaku kabur menuju Tugu Kuda di Kampung Sidoharjo.

"Malam itu juga korban melapor peristiwa yang dialami ke Mapolsek Penawartama," papar Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.

Karena perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman 12 tahun penjara.(end)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Karyawati Minimarket di Tulangbawang Ditodong dengan Parang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas