Kronologi Wartawan Senior Dipanggil Polda Bali Terkait Kasus Sengketa Tanah, Dituduh Menyerobot
Seorang wartawan senior dipanggil Polda Bali karena kasus sengketa tanah. Ia dituduh telah menyerobot.
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kronologi wartawan senior diperiksa Polda Bali karena kasus sengketa tanah, dituduh menyerobot tanah seluas 1,5 are.
Pada Selasa (7/7/2020), wartawan senior bernama Joko Sugianto dipanggil penyidik Reskrimum Polda Bali untuk dimintai keterangan.
Hal ini terkait tuduhan dari Wayan Padma yang mengatakan Joko telah menyerobot tanah seluas 1,5 are.
Diketahui, kasus pemalsuan kwitansi jual beli tanah yang dilaporkan oleh pekak (kakek) berusia 73 tahun, Ketut Gede Pujiama, ke Polda Bali memasuki babak baru.
Terlapor Wayan Padma ternyata juga melaporkan balik dengan tuduhan penyerobotan tanah seluas 1,5 are di Kalan Batah Duluh Sari, Gang Merak, Sesetan, Denpasar.
Baca: Pesepeda Tersinggung Disuruh Minggir, Keroyok Pelajar hingga Korban Lebam dan Luka
Baca: Acun Nekat Gowes dari Klaten ke Jakarta demi Ketemu Baim Wong, saat Pulang Diantar Langsung
Tuduhan Padma ditujukan kepada wartawan senior, Joko Sugianto, selaku pembeli tanah ke pihak Pujiama tahun 2010 silam.
Selama pemeriksaan, Joko Sugianto didampingi tim LBH KAI Bali, Agus Samijaya dkk.
Usai pemeriksaan, Agus Samijaya mengatakan kliennya dimintai klarifikasi atas tuduhan Padma bahwa Joko Sugianto membangun rumah atau menyerobot tanahnya seluas 1,5 are.
"Bagaimana klien kami (Pak Joko) dituduh menyerobot. Dia membeli secara sah pada Pujiama jauh sebelum sertifikat atas nama dia (Padma, red) terbit."
"Tanah itu juga sudah dibangun rumah permanen serta ditempati," kata Agus Samijaya usai pemeriksaan kliennya.
Samijaya mengungkapkan Joko Sugianto sebelumnya sempat diusir oleh pihak Padma.
Sebelum mengusir Joko Sugianto, lanjut dia, diketahui Padma pernah mengusir warga di lokasi itu dan selanjutnya menjual ke orang lain.
Dalam menjalankan aksinya, Padma diduga melibatkan banyak oknum lintas profesi termasuk preman.
Ulah Padma itu bukan hanya meresahkan Joko Sugianto.
Pujiama selaku pemilik tanah secara sah sesuai wasiat I Wania (alm), telah melaporkan Padma dengan dugaan pemalsuan kwitansi jual beli dan keterangan penguasaan tanah (seporadik).
Baca: Viral Video Pengendara Diamuk Warga karena Geber-geber Motor, Polisi: Korban Belum Melapor
Baca: Viral Remaja Asal Tangerang Nangis karena Cium Parfum Chanyeol EXO hingga Masuk TV, Begini Ceritanya
Pujiama merasa tidak menjual tanahnya ke Padma melainkan hanya pada Joko Sugianto tahun 2010 lalu.
"Karena itu kami minta Polda menghentikan atau menunda proses hukum laporan dia (Padma, red) sebaliknya mempercepat laporan pemalsuan Pujiama hingga ada putusan hakim berkekuatan hukum tetap," harap Agus Samijaya.
Pengacara mantan aktivis ini menilai, laporan Pujiama dirasa lebih penting untuk dipercepat karena dari sini akan mengungkap sah tidaknya klaim Padma atas tanah itu.
Faktanya, kwitansi pembelian tanah ke Pujiama saja diduga cacat hukum.
Materai dipakai untuk kwitansi tertanggal 10 Maret 1990 senilai Rp 6.000 (enam ribu rupiah) padahal materai tahun itu senilai Rp 1.000 (seribu rupiah).
Buku kwitansi yang dipakai pun terbitan tahun 2000 ke atas.
Tanda tangan Pujiama di kwitansi diduga juga palsu.
Fakta lain keterangan penguasaan tanahpun terindikasi palsu.
"Sejumlah saksi di lapangan menyebutkan tidak mengenal Padma tinggal di tanah yang dibeli Pak Joko atau menguasai tanah itu, dengan demikian klaim dia (Padma, red) tidak berdasar sama sekali," tegas Samijaya.
Sementara Joko Sugianto turut menegaskan telah memberikan keterangan lengkap.
Baca: Wisatawan Domestik Bisa Kunjungi Bali Mulai 31 Juli 2020
Baca: Wartawan di Bali Meninggal Akibat Covid-19, Gugus Tugas Lakukan Rapid Test Kepada Jurnalis Lainnya
"Saya jelaskan beli tanah seharga 150 juta dengan cara mencicil ke Pujiama. Saya bayar pajak diawal pembelian."
"Tanah itu pipilnya masih utuh sehingga proses persertipikatannya cukup lama, jadi tidak benar kalo saya nyerobot tanah dia (Padma, red)," jelas Sugianto.
"Sejak tanah itu saya beli dan saya bangun tahun 2010 tidak ada pihak manapun yang keberatan," imbuh Sugianto.
Persoalan baru muncul 2019 akhir dimana Padma mengklaim sebagai pemilik tanah.
Padma juga mengusir wartawan berambut panjang itu dari rumahnya atau membayar tanah itu lagi.
Sementara itu Agus Sujoko anggota LBH KAI lain yang dikonfirmasi terpisah, mempersoalkan laporan perusakan rumah Joko Sugianto di Polresta Denpasar yang hingga kini masih jalan di tempat.
Dikatakan Agus Sujoko, apabila proses hukum laporan perusakan itu ngadat, pihak terlapor dikhawatirkan bisa mengulangi perbuatannya lagi.
"Informasi di lapangan kan gitu terlapor bebas keluar masuk obyek sengketa, nah kalau barang-barang di dalam hilang siapa tanggung jawab," tuding Agus Sujoko.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul "Wartawan Senior Diperiksa Polda Bali Atas Kasus Sengketa Tanah, Ini Kronologinya"