Saksi Kunci Kasus Dugaan Korupsi Bupati Sidoarjo Meninggal Karena Covid-19
Seorang saksi sidang dugaan korupsi Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah meninggal dunia pada Rabu
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Seorang saksi sidang dugaan korupsi Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah meninggal dunia pada Rabu (8/7/2020).
Saksi tersebut bernama Saudara Budiman, meninggal akibat terpapar virus Corona.
Meninggalnya Budiman diumumkan majelis hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (8/7/2020).
Budiman menjabat sebagai Kasubag Protokol Pemkab Sidoarjo, pada sidang sebelumnya yaitu 1 Juli 2020, ia juga sudah tidak hadir akibat dirawat di rumah sakit.
"Kami sempat mengundang untuk jadi saksi, tapi tidak bisa hadir karena sakit. Kami turut berduka atas kematiannya," kata jaksa KPK, Arif Suhermanto saat di Pengadilan Tipikor yang berada di jalan Juanda Sidoarjo.
Baca: KPK Periksa Eks Pengurus Klub Sepak Bola Deltra Sidoarjo Terkait Kasus Suap Saiful Ilah
Baca: Geledah 3 Lokasi di Sidoarjo, KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Suap Bupati Saiful Ilah
Kabar yang beredar, Budiman meninggal dunia karena Covid-19.
Hal itu dibenarkan Sekda Sidoarjo, Ahmad Zaini.
"Iya sudah sejak beberapa waktu lalu menjalani perawatan. Hasil tes torak juga menunjukkan itu (Covid-19)," jawab Zaini.
Terdakwa Saiful Ilah pun merespon kabar kematian Budiman, ia menyebut bahwa almarhum merupakan saksi kunci dalam perkara yang menjerat dirinya, saat ditemui usai sidang.
"Saksi kunci dia, saksi kunci Budiman itu," ujar Saiful Ilah sebelum meninggalkan Pengadilan Tipikor, Rabu (8/7/2020) sore.
Hal serupa disampaikan Samsul Huda, ketua tim pengacara Saiful Huda. Saksi Budiman merupakan kunci, karena dia yang tahu uang dalam tas yang ditemukan petugas KPK saat melakukan OTT di Pendopo Sidoarjo.
"Dia yang tahu, dari mana tas itu. Nah, karena sudah meninggal dunia, kami mengajukan ke majelis hakim agar menghadirkan saksi dari petugas KPK yang saat itu ikut dalam operasi tersebut," ujarnya.
Oleh majelis hakim, tim kuasa hukum Saiful diminta membuat surat permohonan tertulis. Agar selanjutnya bisa diterbitkan penetapan untuk menghadirkan saksi sebagaimana yang dimohon.
Dalam sidang kali ini, majelis hakim menghadirkan dua orang saksi dalam perkara Saiful Ilah. Mereka adalah Sekda Sidoarjo Achmad Zaini dan Ajudan Bupati Novianto Kusno Adiputro. (M Taufik)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sidang Sempat Break, Saksi Kunci Kasus Dugaan Korupsi Saiful Ilah Meninggal Dunia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.