Saksi Pembunuhan Diduga Dianiaya, Polda Sumut Periksa 2 Perwira Polsek Percuit Seituan
Terkait isu yang menyebutkan bahwa Kapolsek Percut Seituan, Kompol Otniel Siahaan sudah dibebastugaskan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tri bun Medan, Victory Arrival Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Dua orang pejabat Polsek Percut Seituan, Deliserdang diperiksa oleh Polda Sumatera Utara.
Pemeriksaan ini terkait dengan laporan penyiksaan terhadap saksi pembunuhan.
Sarpan (57) diduga disiksa oleh penyidik Polsek Percut Seituan.
Ia diinterogasi selama lima hari dan baru dilepas setelah para tetangganya mendemo Polsek tersebut.
Sarpan disebut pulang dalam kondisi sejumlah badan membiru diduga karena pukulan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan kepada Tribun-medan.com, Rabu (8/7/2020) mengatakan sedang memerikssa dua perwira polsek.
Baca: Saksi Pembunuhan Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Polda Sumut Turun Tangan
Ia menyebutkan bahwa kedua petinggi tersebut yang diperiksa terkait penganiayaa saksi tersebut adalah Kanit Reskrim Iptu Luis Beltran dan Panit Reskrim.
"Kalau anggotanya diperiksa memang betul, Kanit dan Panit Reskrim yang sudah diperiksa," tuturnya.
Namun, terkait isu yang menyebutkan bahwa Kapolsek Percut Seituan, Kompol Otniel Siahaan sudah dibebastugaskan, Tatan belum mendapatkan kabar tersebut.
"Aku belum dapat info itu. Aku belum dapat, nanti kalau dapat info itu benar atau tidak," sebutnya.
Baca: Kuli Bangunan di Deli Serdang Tewas Dicangkul Seorang Pemuda Saat Sedang Mengaduk Semen
Para petinggi Mapolsek Percut Sei Tuan tersebut diperiksa oleh Propam Polrestabes Medan.
Sepertti diketahui, Sarpan merupakan saksi dalam Kasus pembunuhan sadis di Jalan Sidumolyo Gg Gelatik Pasar 9 Desa Sei Rotan Kecamatan Percutseituan, pada 2 Juli 2020 lalu.
Sarpan diperiksa hingga berhari-hari di Mapolsek Percutseituan, terkait kematian buruh bangunan bernama Dodi Somanto alias Andika (41).