Seorang Tergugat Pukul Kepala Hakim yang Kabulkan Perceraiannya, Ternyata Pelaku Tak Ingin Pisah
Seorang tergugat kasus perceraian di Idi memukul kepala Ketua Majelis Hakim Mahkamah Syariah. Pelaku memukul korban menggunakan palu sidang.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM– Seorang tergugat kasus perceraian di Idi memukul kepala Ketua Majelis Hakim Mahkamah Syariah.
Pelaku memukul korban menggunakan palu sidang di bagian kepala.
Ternyata motifnya keberatan atas putusan hakim.
Mustafa (56) memukul kepala Ketua Majelis Hakim Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur, Salamat Nasution SHi MA keberatan atas putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan istrinya Azizah (43) dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Mahkamah Syariah Idi, Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 10.15 WIB.
Saat itu, Ketua Majelis Salamat Nasution SHi MA, bersama dua hakim anggota yakni, Islahul Umam dan Aulia Ramdhan, memimpin sidang pembacaan putusan perkara gugat cerai dengan nomor perkara 181/Pbt.g/2020/MS-IDI.
”Jadi pada dasarnya dia (tergugat) keberatan untuk bercerai, tapi istrinya gak mau lagi karena dia tidak pernah memberi nafkah lahir dan batin, dan sering melakukan KDRT, istrinya sudah tidak tahan lagi,” jelas T Swandi SHI MH, Humas Pengadilan Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur, kepada Serambinews.com, Selasa (07/07/2020).
Bahkan setelah gugatan cerai didaftarkan istrinya 3 Juni 2020 lalu, majelis hakim sudah melakukan upaya mediasi terhadap pihak berperkara hasilnya gagal karena istrinya tidak mau lagi.
Kemudian saat pemeriksaan gugatan si istri, sebagian gugatan si istri ada yang dibenarkan suami, dan ada yang dibantah.
Kemudian, si istri membuktikan isi gugatannya, dan terbukti di persidangan.
Baca: Kronologi Wanita Tewas Setelah Lompat dari Lantai 13 Hotel All Season Thamrin Jakarta
Baca: Setelah Kabulkan Gugatan Cerai, Hakim Mahkamah Syariah Idi Malah Dipukul Pakai Palu di Bagian Kepala
Sedangkan suami, saat diminta majelis hakim, membuktikan bantahannya, tapi si suami tidak mengajukan bukti apapun.
“Karena dalam sidang pembuktian juga menguatkan benar bahwa si suami seperti itu, maka majelis hakim, bermusyawah dan mengabulkan gugatan penggugat. Karena, jika dipertahankan sama seperti kita menzalimi istrinya. Jadi daripada mudharatnya lebih besar, maka majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan istrinya,” jelas T Swandi.
“Jadi kesimpulannya si istri tetap ingin bercerai. Sedangkan, suami minta bertahan. Tapi, majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan istrinya, karena lebih besar mudaratnya,” ungkap Swandi.
Usai sidang pembacaan putusan, jelas Swandi, majelis hakim mendamaikan kedua belah pihak, dan menjelaskan kepada tergugat jika tidak puas dengan putusan maka bisa melakukan upaya hukum banding ke Mahkamah Syariah Aceh.
Lalu, para pihak diminta keluar setelah penjelasan disampaikan. Kemudian, tergugat Mustafa mendekati Ketua Majelis.
“Anggapan Ketua Majelis tergugat ingin menanyakan sesuatu yang belum jelas, dan ingin bersalaman, serta mengucapkan terimakasih, tapi ternyata tergugat mengambil palu sidang, dan langsung memukul kepala ketua majelis hakim,” jelas Swandi.
Pasca pemukulan petugas keamanan mengamakan pelaku, dan ketua majelis hakim dibawa ke ruang istrihat, lalu setelah bermusyawarah hakim melaporkan insiden pemukulan itu ke Mapolres Aceh Timur.
“Ketua majelis, terkena pukulan satu kali di bagian kepala tapi tidak berdarah hanya mengalami lebam. Kini, pelaku juga sudah diamankan ke Mapolres Aceh Timur, untuk proses hukum lebih lanjut, “ ungkap Swandi.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul "Keberatan Bercerai, Motif Tergugat Pukul Hakim Gunakan Palu Sidang"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.