Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIRAL Curhatan Wanita Diminta Bayar Parkir Padahal Tak Tinggalkan Motor, Begini Kata Dishub

Viral curhatan wanita yang mengaku ditarik bayar parkir padahal tak meninggalkan motornya. Begini kata Dishub soal aturan restribusi parkir.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Sri Juliati
zoom-in VIRAL Curhatan Wanita Diminta Bayar Parkir Padahal Tak Tinggalkan Motor, Begini Kata Dishub
Facebook Farahdiba Putri Tsania
Viral curhatan wanita yang mengaku ditarik bayar parkir padahal tak meninggalkan motornya. Begini kata Dishub soal aturan restribusi parkir. 

TRIBUNNEWS.COM - Curhatan seorang wanita yang mengaku diminta membayar tarif parkir menjadi viral di media sosial.

Sebab, motor hanya berhenti di depan sebuah warung dan kekasihnya tetap berada di atas motor.

Namun, seorang tukang parkir tiba-tiba menggantungkan nomor parkir di setang motornya tersebut.

Curhatan beserta foto yang diunggah oleh akun Facebook Farahdiba Putri Tsania pada Senin (6/7/2020) itu langsung menyedot perhatian warganet dan menjadi viral.

Hingga Rabu (8/7/2020) sore, unggahan di Facebook Farahdiba Putri Tsania itu telah disukai lebih dari 800 orang, dibagikan lebih dari 700 kali, dan dipenuhi 300-an komentar.

Baca: Viral Remaja Asal Tangerang Nangis karena Cium Parfum Chanyeol EXO hingga Masuk TV, Begini Ceritanya

Mengenai kejadian tersebut, Kasi Parkir Umum dan Khusus Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Haryono Nugroho, menjelaskan seperti apa aturan mendasar mengenai parkir.

Menurut Haryono, penarikan retribusi parkir bisa dilakukan di lokasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot).

Berita Rekomendasi

Namun, kendaraan disebut parkir bila ia berhenti di suatu tempat dan ditinggal pengemudinya.

"Untuk penarikan retribusi parkir adalah yang berada di lokasi parkir yang sudah ditetapkan oleh Pemkot dan pengertian parkir yaitu kendaraan yang berhenti, ditinggalkan pengemudinya," kata Haryono pada Tribunnews.com pada Rabu (8/7/2020).

Baca: Cerita Driver Ojol yang Viral Berkat Video TikTok Verifikasi Muka, Akui Punya 10 Masker Gambar Kumis

Oleh karenanya, menurut Haryono, apa yang dilakukan oleh petugas parkir tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Akan tetapi, hal seperti itu seringkali menjadi dilema di lapangan.

Pasalnya, lokasi yang sudah ditetapkan sebagai area wajib retribusi parkir akan mewajibkan petugas parkir untuk menyetor retribusi parkir di wilayah tersebut.

Sementara, di tempat-tempat tertentu, pengunjung kerapkali memilih mengantre di atas motornya.

"Ya sebenarnya sesuai aturan itu tidak boleh ditariki biaya parkir, karena petugas parkir tidak melakukan penjagaan kendaraan pengemudi," tutur Haryono.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas