Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Otak Pembunuhan Gadis Sidoarjo Janjikan Sejumlah Uang Kepada Temannya Sebelum Eksekusi Korban

Mas'ud Andy Wiratama (23) otak pembunuhan terhadap Vina Aisyah Pratiwi (20) menjanjikan sejumlah uang kepada temannya Rifat Rizatur Rizan (20).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Otak Pembunuhan Gadis Sidoarjo Janjikan Sejumlah Uang Kepada Temannya Sebelum Eksekusi Korban
Mohammad Romadoni/Surya
Mas'ud Andy Wiratama dan Rifat Rizatur Rizan, dua pembunuh gadis Sidoarjo yang mayatnya dibuang di Jurang Pacet mengakui perbuatannya, Jumat (26/6/2020). (surya/mohammad romadoni) 

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Mas'ud Andy Wiratama (23) otak pembunuhan terhadap Vina Aisyah Pratiwi (20) menjanjikan sejumlah uang kepada temannya Rifat Rizatur Rizan (20).

Mas'ud menjanjikan uang kepada Rifat bila berhasil menagih utang Rp 40 juta dari Vina Aisyah Pratiwi.

Keduanya pun bersepakat merencanakan akasinya dan bagi-bagi uang hasil pembayaran utang atau menjual barang milik korban.

Hal tersebut terungkap saat kedua pelaku melakukan reka ulang kejadian yang digelar Polres Mojokerto, Rabu (8/7/2020).

Namun pada saat melakukan 35 adegan reka ulang, Mas'ud tidak menyebutkan besaran uang yang akan diterima Rifat jika berhasil menagih utang kepada Vina.

Baca: Kasus Temuan Mayat Wanita di Pacet: Pelakunya Tetangga Sendiri, Terkait Utang Piutang

Namun, rencana bagi-bagi uang itu batal lantaran Vina, perempuan muda asal Beringin Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo tidak bisa membayar utangnya kepada Mas'ud.

Akhirnya, pembunuhan itu pun terjadi.

BERITA REKOMENDASI

Mas'ud mengamankan motor dan ponsel milik korban. Rencananya, barang milik korban itu akan dijual dan uangnya dibagi berdua.

"Tersangka Mas'ud menjanjikan akan memberikan uang untuk Rifat jika berhasil menagih utang pada korban," ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhy Hangga Putra, Rabu (8/7/2020).

Baca: 2 Pemuda Bunuh Gadis 20 Tahun di Mobil: Dipicu Utang Piutang, Jasad Dibuang ke Jurang Pacet

Ia mengatakan tersangka gagal menagih utang sehingga terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.

Kedua tersangka telah sepakat akan menjual barang milik korban seperti motor dan Handphone.

Adapun barang milik korban yang diambil tersangka dan akan dijual, yaitu satu buah Handphone I-phone 6s estimasi sekitar Rp 2,5 juta dan Honda Beat warna hitam AG 6889 CV dan helm KYT DJ Maru warna putih estimasi sekitar Rp 6 juta sampai Rp 7 juta.


"Namun yang terjadi sebelum melakukan eksekusi, tersangka Mas'ud sempat memberi uang Rp 50 ribu kepada Rifat dan barang milik korban akan dijual yang hasilnya dibagi dua," ungkapnya.

Baca: Motif Pembunuhan Gadis yang Mayatnya Dibuang di Jurang Pacet, Berawal dari Utang Rp 40 Juta

Menurut dia, berdasarkan adegan reka ulang bahwa kedua tersangka sudah mempersiapkan alat yang diperlukan dari rumahnya masing-masing untuk membunuh korban.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas