Otak Pembunuhan Gadis Sidoarjo Janjikan Sejumlah Uang Kepada Temannya Sebelum Eksekusi Korban
Mas'ud Andy Wiratama (23) otak pembunuhan terhadap Vina Aisyah Pratiwi (20) menjanjikan sejumlah uang kepada temannya Rifat Rizatur Rizan (20).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Mas'ud Andy Wiratama (23) otak pembunuhan terhadap Vina Aisyah Pratiwi (20) menjanjikan sejumlah uang kepada temannya Rifat Rizatur Rizan (20).
Mas'ud menjanjikan uang kepada Rifat bila berhasil menagih utang Rp 40 juta dari Vina Aisyah Pratiwi.
Keduanya pun bersepakat merencanakan akasinya dan bagi-bagi uang hasil pembayaran utang atau menjual barang milik korban.
Hal tersebut terungkap saat kedua pelaku melakukan reka ulang kejadian yang digelar Polres Mojokerto, Rabu (8/7/2020).
Namun pada saat melakukan 35 adegan reka ulang, Mas'ud tidak menyebutkan besaran uang yang akan diterima Rifat jika berhasil menagih utang kepada Vina.
Baca: Kasus Temuan Mayat Wanita di Pacet: Pelakunya Tetangga Sendiri, Terkait Utang Piutang
Namun, rencana bagi-bagi uang itu batal lantaran Vina, perempuan muda asal Beringin Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo tidak bisa membayar utangnya kepada Mas'ud.
Akhirnya, pembunuhan itu pun terjadi.
Mas'ud mengamankan motor dan ponsel milik korban. Rencananya, barang milik korban itu akan dijual dan uangnya dibagi berdua.
"Tersangka Mas'ud menjanjikan akan memberikan uang untuk Rifat jika berhasil menagih utang pada korban," ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhy Hangga Putra, Rabu (8/7/2020).
Baca: 2 Pemuda Bunuh Gadis 20 Tahun di Mobil: Dipicu Utang Piutang, Jasad Dibuang ke Jurang Pacet
Ia mengatakan tersangka gagal menagih utang sehingga terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
Kedua tersangka telah sepakat akan menjual barang milik korban seperti motor dan Handphone.
Adapun barang milik korban yang diambil tersangka dan akan dijual, yaitu satu buah Handphone I-phone 6s estimasi sekitar Rp 2,5 juta dan Honda Beat warna hitam AG 6889 CV dan helm KYT DJ Maru warna putih estimasi sekitar Rp 6 juta sampai Rp 7 juta.
"Namun yang terjadi sebelum melakukan eksekusi, tersangka Mas'ud sempat memberi uang Rp 50 ribu kepada Rifat dan barang milik korban akan dijual yang hasilnya dibagi dua," ungkapnya.
Baca: Motif Pembunuhan Gadis yang Mayatnya Dibuang di Jurang Pacet, Berawal dari Utang Rp 40 Juta
Menurut dia, berdasarkan adegan reka ulang bahwa kedua tersangka sudah mempersiapkan alat yang diperlukan dari rumahnya masing-masing untuk membunuh korban.
Mas'ud mempunyai kode, yaitu jika tersangka menambah volume musik melalui audio mobil secara kencang sebagai pertanda tersangka Rifat mulai melakukan eksekusi.
"Tersangka Rifat menutup dengan kain sarung dan menjerat leher korban memakai tali tambang plastik yang sebelumnya sudah dipersiapkan," jelasnya.
Fakta terbaru bahwa tersangka sempat berkeliling Kota Batu mencari lokasi untuk membuang jasad korban.
Namun karena tidak begitu hafal dengan wilayah tersebut tersangka memutuskan pulang melalui jalur Cangar-Pacet.
Di tempat sepi itulah tersangka berinisiatif membuang mayat korban ke jurang Gajah Mungkur Pacet, Mojokerto pada 23 Juni 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.
"Tersangka Rifat belum dibayar karena barang milik korban belum sempat dijual," katanya.
Ditambahkannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan berencana ancaman maksimal hukuman mati yang minimal 20 tahun kurungan penjara dan atau Pasal 338 hukuman paling lama 15 tahun.
"Sesuai barang bukti yang kita miliki sehingga Pasal 340 KUHP pembunuhan dengan berencana bisa diterapkan dalam kasus pembunuhan ini," katanya.
Kuasa hukum tersangka
Tersangka Mas'ud Andy Wiratama (23) dan tersangka Rifat Rizatur Rizan (20) didampingi kuasa hukumnya saat memperagakan adegan reka ulang pembunuhan Vina.
Kholil Askohar selaku kuasa hukum tersangka akan mememui kliennya.
"Belum dapat dipastikan pembunuhan itu dilakukan secara langsung direncanakan atau tidak nanti hal itu yang akan saya sampaikan pada saat sidang pembelaan," ungkapnya di Polres Mojokerto, Rabu (8/7/2020).
Baca: BREAKING NEWS: 2 Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Jurang Pacet Diringkus
Ia mengatakan perbuatan klien belum tentu benar melakukan pembunuhan yang direncanakan.
"Dari penyidik terkait pasal berlapis itu versi mereka kita tidak dapat mengintervensi penyidikan Kepolisian," ujarnya.
Menurut dia, dari asumsi orang bahwa kliennya melakukan pembunuhan yang direncanakan itu seperti apa.
"Rencana karena apa, kapan dan mereka membunuh penyebabnya apa atau spontan membunuh karena sakit hati butuh dana kan menagih utang sekitar Rp 40 juta," jelasnya.
Penulis: Mohammad Romadoni
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul MUFAKAT Jahat Pembunuh Gadis Sidoarjo, Otak Pembunuh Iming-imingi Uang Hasil Penjualan Motor Korban