Saksi Diduga Dianiaya Oknum Polisi. LBH Medan: Melanggar HAM
- Kasus dugaan penganiayaan oleh oknum polisi di Percut Seituan, Deliserdang menuai kecaman
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Kasus dugaan penganiayaan oleh oknum polisi di Percut Seituan, Deliserdang menuai kecaman oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan.
Sarpan, seorang saksi diinterogasi oleh polisi selama lima hari, ia dipulangkan setelah Polsek Percut Seituan didemo warga dankondisinya dalam keadaan babak belur.
"Kami menduga ada keterlibatan oknum dalam melakukan penyiksaan terhadap Sarpan, terhadap tindakan tersebut tentu melanggar hak asasi manusia," kata Kadiv Buruh dan Miskin Kota, Maswan Tambak, Kamis(9/7/2020).
Tindakan seperti itu, menurutnya, tidak sesuai dengan amanat Undang-undang No. 05 Tahun 1998 Tentang Pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan harkat martabat manusia.
Baca: Saksi Pembunuhan Diduga Dianiaya, Polda Sumut Periksa 2 Perwira Polsek Percuit Seituan
Baca: Saksi Kasus Kuli Bangunan Tewas Dicangkul Alami Lebam di Tubuh dan Wajah, Petinggi Polsek Diperiksa
"Tidak ada dasar hukum yang membenarkan dan urgensi seorang saksi harus ditahan selama lima hari dan diperiksa pada malam hari dengan penuh intimidasi," ujarnya.
Dikatakannya, dalam kasus ini, telah terjadi kejahatan sistematis yang melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, Pasal 3 Ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak asasi Manusia, Pasal 9 Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusia dan ketentuan Perkap Nomor 08 tahun 2009 tentang Implementasi prinsip dan standart Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara republik indonesia.
"LBH Medan meminta agar kasus ini ditindaklanjuti dengan serius untuk membuktikan kejahatan yang diduga dilakukan oleh oknum Polsek Percut Seituan," imbuhnya.
Selain memproses hukum dalam konteks pidananya, lanjutnya, pihaknya berharap agar Kapolda Sumut, kabid Propam Polda Sumut dan Kabag Wassidik Polda sumut serta jajaran lain yang berwenang dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Polsek Percut Seituan demi terciptanya penegakan hukum yang adil dan berkepastian.
"Dan hal yang tidak kalah penting agar tidak ada pengulangan peristiwa yang sama terhadap masyarakat lainnya. Selain lembaga internal kepolisian, penting juga kiranya untuk Komnas HAM terlibat dalam kasus ini melihat peristiwa pelanggaran atau kejahatan di lingkungan kepolisian bukan kali pertama terjadi," sebutnya.
Baca: Saksi Ungkap Sosok Pembobol Jiwasraya Sebesar Rp 16,81 Triliun
Diketahui sebelumnya, Sarpan, warga Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, yang merupakan saksi kasus pembunuhan Dodi Sumanto, dipulangkan Polsek Percut Sei Tuan setelah lima hari berada di kantor polisi.
Namun saat dipulangkan, kondisinya berubah, wajahnya babak belur. Bagian kedua matanya lebam.
Petinggi Polsek Percut Seituan Diperiksa -
Terkait dugaan penyiksaan saksi kasus pembunuhan yang dilakukan kepada Sarpan (57) yang dilakukan Polsek Percut Seituan, dua petinggi Polsek diperiksa.
Hal ini dibenarkan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan kepada Tri bun-medan.com, Rabu (8/7/2020).
Ia menyebutkan bahwa kedua petinggi tersebut yang diperiksa terkait penganiayaa saksi tersebut adalah Kanit Reskrim Iptu Luis Beltran dan Panit Reskrim.
"Kalau anggotanya diperiksa memang betul, Kanit dan Panit Reskrim yang sudah diperiksa," tuturnya.
Namun, terkait isu yang menyebutkan bahwa Kapolsek Percut Seituan, Kompol Otniel Siahaan sudah dibebastugaskan, Tatan belum mendapatkan kabar tersebut.
"Aku belum dapat info itu. Aku belum dapat, nanti kalau dapat info itu benar atau tidak," sebutnya.
Para petinggi Mapolsek Percut Sei Tuan tersebut diperiksa oleh Propam Polrestabes Medan.
Sepertti diketahui, Sarpan merupakan saksi dalam Kasus pembunuhan sadis di Jalan Sidumolyo Gg Gelatik Pasar 9 Desa Sei Rotan Kecamatan Percutseituan, pada 2 Juli 2020 lalu.
Sarpan diperiksa hingga berhari-hari di Mapolsek Percutseituan, terkait kematian buruh bangunan bernama Dodi Somanto alias Andika (41).
Ia juga diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pembunuhan.
Jelas terlhat bekas-bekas lebam di sebagian tubuh dan wajahnya terlihat saat Sarpan menunjukkan diri di depan awak media, Selasa (7/7/2020) sore.
Pria yang menggunakan batik biru dan peci putih ini menjelaskan kejadian awal dirinya sebagai saksi.
"Kejadiannya Kamis sekitar jam 3 ada pembunuhan. Dicangkul sama yang namanya Anjas. Setelah itu dibawalah saya ke TKP Percutseituan, diproseslah saya di sana, ditanyai gini-gini, pelakunya si Anjas," ucapnya yang ditemui di kawasan Simpang Jodoh Tembung, Kabupaten Deliserdang, Selasa.
Sambil memperlihatkan wajah dan tubuhnya yang lebam dan terlihat biru, Sarpan secara lugas menyebutkan bahwa kondisi ini disebabkan pukulan demi pukulan yang dilakukan oknum polisi.
"Dada sebelah kiri, punggung sebelah kiri, dan muka. Mata dilakban, malam itu. Dimasukkan ke dalam sel tahanan sementara," ujarnya.
Sambung pria bertubuh gempal ini, petugas kepolisian cuma bertanya siapa pelaku pembunuhan tersebut.
“Cuma nanya gitu aja, siapa pelakunya? (Dijawab) Anjas, ditendang awak. Asal (jawab) Anjas langsung ditendang,” ujarnya
(Alif Al Qadri Harahap)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul TERBARU Saksi Ngaku Dipukuli Oknum Polisi, LBH Medan Mengecam: Melanggar HAM