Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekelompok Remaja Mabuk Rusak Warung Kopi dan Aniaya Seorang Pemuda di Trenggalek

Empat pria ditangkap aparat Polres Trenggalek, Jawa Timur, terkait kasus penganiayaan dan pengrusakan warung kopi

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sekelompok Remaja Mabuk Rusak Warung Kopi dan Aniaya Seorang Pemuda di Trenggalek
surya.co.id/aflahul abidin
Tiga tersangka kasus pengrusakan dan penganiayaan di Kabupaten Trenggalek, Rabu (8/7/2020). Satu tersangka lain yang telah ditangkap tak dihadirkan sebab di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Empat pria ditangkap aparat Polres Trenggalek, Jawa Timur, terkait kasus penganiayaan dan pengrusakan warung kopi di Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

Empat orang tersangki masing-masing berinisial RS (27), WA (19), PS (29), dan RR (17).

Kepolisian hingga saat ini masih memburu empat orang lain.

RS mengakui sedang mabuk ketika menjalankan aksi brutal yang terjadi pada Sabtu (4/7/2020) malam itu.

"(Sebelum kejadian) minum arak di rumah teman," kata dia, saat rilis kasus di Mapolres Trenggalek, Rabu (8/7/2020).

Baca: Sehari Sebelum Melahirkan, Ibu di Trenggalek Positif Covid-19, Begini Kondisinya dan sang Bayi

PS minum-minuman memabukkan bersama segerombolan temannya.

Usai minum, berdasarkan keterangan polisi, mereka melintas di depan sebuah warung kopi.

Berita Rekomendasi

Di sana mereka bertemu dengan seorang pemuda lain.

Baca: Akses Masuk ke Trenggalek Kini Hanya Bisa Melewati 3 Titik Check Point, Simak Jalurnya

Tanpa sebab pasti, kelompok itu membuat rusuh.

PS dan RS merusak barang-barang di warung kopi, sedangkan WA melempar batu.

Sementara RR, yang merupakan anak di bawah umur menyerang seorang pemuda.

"Saya menendang kursi," ujar PS.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menjelaskan, satu pemuda yang diserang mengalami luka ringan.

Ia diobati tanpa dibawa ke rumah sakit.

Baca: Ditinggal Istri Pria Trenggalek Ini Alami Perilaku Menyimpang, Suka Pamer Alat Vital Pada Wanita

Sementara warung kopi di tempat kejadian perkara mengalami kerusakan.

Polisi mengumpulkan beberapa barang bukti dari kejadian itu.

Antara lain empat sepeda motor milik tersangka, batu, meja, dan kursi yang ada di tempat kejadian.

"Kami masih mengejar empat tersangka lain yang masih buron," sambung Doni.

Atas kasus itu, tiga tersangka RS, WA, dan BS dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Sementara RR dijerat dengan pasal 76c jo pasal 80 UURI tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 356 KUHPidana dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: Aflahul Abidin

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Mabuk, Sekelompok Remaja di Kabupaten Trenggalek Aniaya Orang dan Rusak Warung Kopi

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas