Fakta Kakek Curi Uang Infak Rp 7000, Ngaku untuk Beli Makan, Divonis Bersalah oleh Pengadilan
Kakek divonis bersalah setelah curi uang Rp 7 ribu dari kotak amal mushala. Akui untuk beli makan. Ini hukumannya.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu dialami oleh seorang kakek di Yogyakarta.
Ia divonis bersalah lantaran terbukti mencuri uang infak di sebuah mushala.
Sang kakek diketahui bernama Sujarwo.
Setelah melewati proses sidang, kakek Sujarwo divonid bersalah oleh pengadilan.
Padahal jumlah uang infak yang dicuri kakek Sujarwo tidaknya banyak.
Kakek Sujarwo terbukti mencuri uang infak sebesar Rp 7000.
• Dituduh Mencuri, Warga Merangin Jadi Korban Salah Tangkap, Babak Belur Dipukul Petugas, 6 Hari di RS
• Ibu 3 Anak Nekat Mencuri Buah Sawit, Rugikan BUMN Rp 76.500 Hingga Dilaporkan ke Polisi
Ia mengaku terpaksa mencuri untuk membeli makanan.
Uang infak tersebut ia ambil dari sebuah mushala di dekat rumahnya.
Kakek berusia 60 tahun ini pun harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peristiwa ini terjadi di Pedukuhan Karangwuluh Lor, Kelurahan Karangwuluh, Kapanewon Temon, Kulon Progo, Yogyakarta.