Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Kakek Curi Uang Infak Rp 7000, Ngaku untuk Beli Makan, Divonis Bersalah oleh Pengadilan

Kakek divonis bersalah setelah curi uang Rp 7 ribu dari kotak amal mushala. Akui untuk beli makan. Ini hukumannya.

Editor: ninda iswara
zoom-in Fakta Kakek Curi Uang Infak Rp 7000, Ngaku untuk Beli Makan, Divonis Bersalah oleh Pengadilan
TribunNewsmaker.com Kolase/ DOKUMENTASI POLSEK TEMON
Kakek Sujarwo divonis bersalah setelah ketahuan mencuri uang Rp 7 ribu. 

TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu dialami oleh seorang kakek di Yogyakarta.

Ia divonis bersalah lantaran terbukti mencuri uang infak di sebuah mushala.

Sang kakek diketahui bernama Sujarwo.

Setelah melewati proses sidang, kakek Sujarwo divonid bersalah oleh pengadilan.

Padahal jumlah uang infak yang dicuri kakek Sujarwo tidaknya banyak.

Kakek Sujarwo terbukti mencuri uang infak sebesar Rp 7000.

 Dituduh Mencuri, Warga Merangin Jadi Korban Salah Tangkap, Babak Belur Dipukul Petugas, 6 Hari di RS

 Ibu 3 Anak Nekat Mencuri Buah Sawit, Rugikan BUMN Rp 76.500 Hingga Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi kotak amal
Ilustrasi kotak amal (Surya)

Ia mengaku terpaksa mencuri untuk membeli makanan.

Berita Rekomendasi

Uang infak tersebut ia ambil dari sebuah mushala di dekat rumahnya.

Kakek berusia 60 tahun ini pun harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa ini terjadi di Pedukuhan Karangwuluh Lor, Kelurahan Karangwuluh, Kapanewon Temon, Kulon Progo, Yogyakarta.

HALAMAN SELANJUTNYA ======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas