Kronologi Pria Gagal Nikah karena Ngamuk Pukuli Ibu dan Calon Istri hingga Gigi Copot
Seorang pria berinisial AR di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, gagal menikah di bulan Juli 2020 ini.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial AR di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, gagal menikah.
Pasalnya, ia sempat mengamuk, memukuli ibu dan calon istrinya yang berinisial LI hingga giginya copot.
Bahkan AR juga menendang dan membanting calon istrinya ke kursi.
Kasus ini terungkap saat Polres Karimun menggelar ekspos perkara, Kamis (09/07/2020) petang.
Baca: Bocah 5 Tahun Dicabuli dan Dibunuh Pengantin Baru, Ibu Korban Menangis: Minggu Depan Dia Masuk TK
Baca: Gadis 12 Tahun Diperkosa Ayah Tiri sejak 2014, Pelaku Ancam Bunuh Ibu dan Adik Jika Melawan
Adapun peristiwa ini terjadi di rumah AR di Kelurahan Sei Lakam, Kecamatan Karimun, Kepri, 24 Juni 2020 sekira pukul 16.00 WIB.
Saat itu, AR diminta ibunya berinisial MA mengecat rumah untuk persiapan pernikahannya, sembari memberikan uang Rp 100 ribu.
Merasa bahan-bahan untuk pekerjaan masih kurang, AR kembali meminta tambahan.
Namun MA tak memberikan, yang membuat AR bekerja sambil marah-marah.
Kekesalan AR tak sampai di situ. Ia berusaha memukuli ibunya.
"Korban yang berada di situ mencegah tindakan AR," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan yang memimpin ekspos dan didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono.
Ketika AR duduk di tangga, LI mendekati dan menanyakan penyebabnya marah.
Baca: VIRAL Video Ibu Ngamuk di Pernikahan Anak, Pengantin Tertunduk Lesu, hingga Ada Tangisan Histeris
Baca: Gadis Remaja Mandi di Depan Rumah, Nyaris Diperkosa oleh Tetangganya yang Duda
Tak senang dengan pertanyaan itu, calon suaminya kembali naik pitam.
Ia mencekik leher LI menggunakan tangan kirinya, memukul mulut hingga gigi LI terlepas.
"Korban yang tidak bisa bernapas menggigit tangan tersangka," ujar Adenan.
Tak terima dengan tindakan yang ia terima, LI langsung membuat laporan ke Polres Karimun.
Polisi menangkap tersangka sekira pukul 22.00 WIB.
Akibat tindakannya, AR disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.
Gagal Menikah Bulan Juli
Aksi brutal AR membuatkan mendekam di jeruji besi.
Tak hanya itu, pernikahannya yang tinggal menunggu hari pada Juli 2020 dipastikan batal.
LI mengaku ogah menikah dengan AR, lantaran menerima kekerasan fisik hingga giginya lepas.
"Nikahnya jadi batal. Calon istrinya sudah diperlakukan seperti itu," kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan.
Saat dihadirkan polisi, AR mengaku sifat kasanya sebenarnya sudah ada sejak lama.
Ia bahkan mengaku pernah memukuli ibunya sebelum kejadian tersebut.
"Iya pernah," ujarnya sambil tertunduk saat ditanya Kapolres Karimun.
(tribunbatam.id/Elhadif Putra)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Kerasukan Setan, Pria di Karimun Pukuli Calon Istri hingga Giginya Putus, Pernikahan Langsung Batal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.