Napi yang Bebas dalam Program Asimilasi di Kebumen Bunuh Ibu Kandung Secara Sadis
Pelaku yang akrab disapa Toyo geram kepada korban, lantaran tidak mau merubah surat perjanjian yang dibuat keluarga pada 2015 silam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Gara-gara warisan, Hartoyo (37), warga Karanggedang Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen Jawa Tengah tega menganiaya ibunya sendiri hingga meninggal dunia.
Berdasarkan catatan kepolisian pelaku telah tiga kali berurusan hukum.
Pelaku juga baru saja bebas dari penjara karena program asimilasi.
Tersangka dihukum selama tiga tahun dari tahun 2018 sampai 2021 karena menganiaya saudaranya sendiri yang mengakibatkan luka serius pada bagian perut.
Saat itu Hartoyo menghunuskan senjata tajam ke perut saudaranya pada tahun 2018.
Tersangka baru bebas karena program asimilasi.
Terkait pembunuhan ibu kandungnya, Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menuturkan pelaku melakukan penganiayaan terhadap ibunya Sandiyah (83), Selasa (23/6) sekira pukul 14.30 Wib di rumahnya.
Pelaku yang akrab disapa Toyo geram kepada korban, lantaran tidak mau merubah surat perjanjian yang dibuat keluarga pada 2015 silam.
Baca: Pembunuhan Guru SD di Banyuasin, Berawal dari Nonton Film Porno dan Intip Korban saat Mandi
Isi perjanjian itu adalah tersangka pernah menjual tanah keluarga seluas 30 ubin senilai Rp 45 juta.
"Dengan dirubahnya surat perjanjian itu, tersangka berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari."
"Namun saat diminta untuk diubah, korban menolak yang membuat tersangka marah," jelas AKBP Rudy, Jumat (10/7/2020).
Menurut dia, Toyo mengaku melakukan penganiayaan dengan cara melempar botol minuman soda yang berisi air mengenai tepat di pelipis korban.
"Setelah korban merasa kesakitan, tersangka makin menjadi melakukan pemukulan pada bagian wajah, menarik tubuh korban dan mendorongnya hingga terpental," tuturnya.