Pasangan Kekasih Buang Bayi di Tempat Pembuangan Sampah, Dibungkus Plastik Campur Baju Kotor
Bayi tersebut dibuang ke tempat pembuangan sampah di Jalan Parit Haji Husein II, Pontianak, Kalimantan Barat.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Pasangan kekasih berinisial AZ (20) dan WJ (30) tega membuang bayi hasil hubungan di luar nikah.
Bayi tersebut dibuang ke tempat pembuangan sampah di Jalan Parit Haji Husein II, Pontianak, Kalimantan Barat.
Akhirnya pasangan kekasih itu ditangkap polisi, Kamis (9/7/2020) malam.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, kedua pelaku masing-masing ditangkap di tempat berbeda dan mereka mengakui perbuatannya.
“Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan dan pengembangan,” kata Komarudin kepada wartawan, Kamis malam.
Baca: Bocah 5 Tahun Dicabuli dan Dibunuh Pengantin Baru, Ibu Korban Menangis: Minggu Depan Dia Masuk TK
Baca: POPULER: Selingkuhan Tantang Istri Sah | Ojol Kembalikan Uang | Setahun Kecelakaan Flyover Manahan
Temukan petunjuk dari dokumen
Komarudin menceritakan, kasus tersebut bermula saat seorang warga menemukan sesosok bayi dalam keadaan meninggal dunia.
Bayi itu terbungkus kantong plastik di dalam tempat pembuangan sampah. Oleh warga, temuan itu dilaporkan ke kepolisian.
Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) di lapangan, penyidik menemukan sebuah dokumen yang memuat nama, alamat dan nomor telepon seseorang.
Dokumen tersebut ditemukan berada di dalam kantong plastik yang sama dengan mayat bayi.
“Nama di alamat dalam dokumen itu kita telusuri dan datangi. Dari keterangan orang itu, orangtua si bayi mengarah kepada seorang perempuan berinisial WJ (30), seorang pekerja rumah tangga di indekos dan kafe miliknya,” ujar Komarudin.
Saat diinterogasi, WJ mengakui perbuatannya. Dia mengaku melahirkan sendirian pada Kamis pagi, sekitar pukul 04.00 WIB di dalam kamar mandi tempat dia tinggal dan bekerja.
Saat dilahirkan, bayi berjenis kelamin perempuan itu masih hidup karena sempat menangis.
Usai melahirkan, bayi itu diletakkan di atas closet kamar mandi.
Sementara dia pergi keluar rumah dan menemukan kantong plastik berisi sampah.
“Dia kemudian masukkan bayinya ke dalam kantong plastik itu dan menyimpannya di dalam baskom dan menumpukkannya dengan baju kotor. Baskom itu dia simpan di dalam kamar,” ungkap Kapolresta.
Baca: Ibu Muda di Pelalawan Ditemukan Tewas Dalam Kondisi Tubuh Gosong, Diduga Korban Bakar Diri
Baca: Guru SD Ditemukan Tewas Tanpa Busana Dalam Ember dengan Tangannya Diikat Tali, Ini Kronologinya
Keterlibatan sang pacar
WJ mengakui pula, perbuatan itu tak dia lakukan sendiri.
Karena ketika bayi itu dimasukkan kantong plastik dan disimpan di dalam baskom pakaian bekas, dia segera menghubungi sang pacar AZ untuk membuang bayi tersebut.
Sekitar pukul 13.00 WIB, AZ tiba di tempat tinggal WJ menggunakan sepeda motor.
Tanpa masuk ke dalam rumah, dia hanya menerima sebuah kantong plastik dan langsung pergi ke tempat pembuangan sampah dan pergi sendirian.
“Setelah membuang kantong plastik berisi bayi itu dia langsung kembali ke rumahnya,” ucap Komarudin.
Diancam 15 tahun penjara
Komarudin menerangkan, kedua pelaku diduga sengaja membuang anak mereka yang merupakan hasil dari hubungan gelap selama 1 tahun.
Sehingga keduanya dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Sementara ini tidak ada indikasi dibunuh. Tapi terindikasi sengaja untuk membuang bayi itu dalam keadaan hidup atau meninggal dunia,” ungkap Komarudin. (Kompas.com/Hendra Cipta)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buang Bayinya di Tempat Sampah, Pasangan Ini Ditangkap Polisi"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.