Polresta Deliserdang Bebaskan Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung
Haris juga sudah dilakukan observasi selama 14 hari di rumah sakit jiwa yang ada di Medan dan keluar rekomendasi yang bersangkutan sakit jiwa berat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Indra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Penyidikan perkara pembunuhan anak bunuh ibu kandung yang terjadi di Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang pada 16 Juni lalu dihentikan.
Pasalnya, tersangka pelaku yang bernama Haris (43) mempunyai gangguan kejiwaan.
Setelah dilakukan gelar perkara Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) akan dikeluarkan.
"Kesimpulan atas perkara ini dia (Haris) punya sakit jiwa berat. Pastinya perkara ini kita hentikan sesuai pasal 44 KUHP. Pasti ada gelar perkara dulu nanti,"ujar Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus Jumat, (10/7/2020).
Hingga saat ini, yang bersangkutan sendiri masih ditahan di Polsek Tanjung Morawa.
Haris juga sudah dilakukan observasi selama 14 hari di rumah sakit jiwa yang ada di Medan.
Baca: Sarah Azhari Murka Ada Orang Yang Kirim Foto Seksinya Ke Sang Anak: Saya Anggap Sakit Jiwa!
"Setelah 14 hari diobservasi keluarlah hasil rekomendasi kalau dia divonis sakit jiwa berat. Ini penilaian dokter," kata dia.
Sebelumnya juga dia pernah dirujuk oleh Puskesmas Tanjung Morawa ke RSUD Deliserdang bagian psikiatri.
"Karena kasus itu kita bawa dia lagi ke rumah sakit jiwa untuk diobservasi di sana,"kata Firdaus.
Kasus pembunuhan yang dilakukan Haris terhadap ibunya Suparti (75) sempat menggegerkan warga desa beberapa waktu lalu.
Saat itu Haris menghabisi nyawa ibunya dengan menggunakan cangkul di dalam rumah.
Saat itu yang ada di dalam rumah hanya ia dan ibunya sementara bapaknya Warso sedang berada di masjid.
Baca: Tak Main-main, China Eksekusi Mati Pemuda Pelaku Pembunuhan Dua Petugas saat Lockdown Covid-19
Orang yang pertama kali mengetahui kalau Suparti tewas di dapur rumah adalah Warso. Saat itu ia baru saja pulang dari masjid setelah melaksanakan ibadah sholat Magrib dan Isya.