Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Pria di Bali Ditangkap Polisi Setelah Kepergok Lakukan Hubungan Intim Sesama Jenis di Tempat Suci

2 orang pria ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan hubungan intim sesama jenis di Pancoran Beji, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in 2 Pria di Bali Ditangkap Polisi Setelah Kepergok Lakukan Hubungan Intim Sesama Jenis di Tempat Suci
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR - 2 orang pria ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan hubungan intim sesama jenis di Pancoran Beji, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali, Kamis (9/7/2020) sore.

Kedua pria yang ditangkap masing-masing berinisial GU dan INS.

Kapolsek Ubud AKP I Gede Sudyatmaja membenarkan penangkapan tersebut.

"Ditangkap karena diduga melakukan hubungan intim sesama jenis di tempat suci di Beji," ujar Kapolsek Ubud AKP I Gede Sudyatmaja, saat dihubungi, Jumat (10/7/2020).

Baca: Syarat Penerbangan ke Bali, Kini Bisa Pakai Hasil Tes Rapid

Sudyatmaja menjelaskan, awalnya ada dua warga yang sedang memancing di sekitar lokasi kejadian, Selasa (7/7/2020).

Kedua pemancing ini kemudian memergoki dua laki-laki sedang berhubungan intim di tempat tersebut.

Saat didekati, keduanya kabur dan meninggalkan sepeda motornya.

BERITA REKOMENDASI

Kasus tersebut lantas dilaporkan ke pihak kepolisian.

Baca: Syarat Penerbangan ke Bali, Kini Bisa Pakai Hasil Tes Rapid

Dari sepeda motor tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku.

Pada Kamis sore keduanya ditangkap di wilayah Denpasar.

Dari pemeriksaan di Mapolsek Ubud untuk diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Baca: Besar di Bali Tapi Perkuat Klub Swedia, Paul Aro: Cuma Wajah yang Bule, Jiwa Saya Indonesia

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, kondom bekas pakai, dan minyak pelicin.


Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun.

Sudyatmaja menambahkan, pihak desa akan menggelar pecaruan atau upacara di tempat kejadian untuk menyucikan tempat tersebut.

Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 2 Pria Ditangkap Setelah Ketahuan Berhubungan Intim di Tempat Suci

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas