Ani Fatini Gelapkan Uang Nasabah Bank Jatim Rp 7,7 M, untuk Beli Rumah hingga Biayai Suami Jadi DPRD
Tersangka adalah Ani Fatini yang mejabat sebagai Kepala Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, Pamekasan
Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM - Ani Fatini, terdakwa kasus penggelapan uang nasabah Bank Jatim Pamekasan sebesar Rp 7,7 miliar, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pamekasan dalam sidang vonis yang dilaksanakan pada Selasa (7/7/2020).
Dilansir oleh Kompas.com, uang tersebut digunakan untuk mencukup kebutuhan pribadi, salah satunya adalah untuk membiayai sang suami menjadi anggota DPRD.
Kasus tersebut berawal saat sejumlah kepala desa di Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan Jawa Timur curiga karena ada penarikan uang ilegal dari anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) pada Januari 2020 lalu.
Uang yang mereka simpan di Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis mendadak raib.
Seperti yang diceritakan TF, salah satu aparat Desa Artodung, Kecamatan Galis.
Ia mengungkapkan, pada Agustus 2019 lalu tabungan desa yang bersumber dari ADD yang disimpan di Bank Jatim senilai Rp 39 juta hilang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.