Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ani Fatini Gelapkan Uang Nasabah Bank Jatim Rp 7,7 M, untuk Beli Rumah hingga Biayai Suami Jadi DPRD

Tersangka adalah Ani Fatini yang mejabat sebagai Kepala Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, Pamekasan

Editor: Putradi Pamungkas
zoom-in Ani Fatini Gelapkan Uang Nasabah Bank Jatim Rp 7,7 M, untuk Beli Rumah hingga Biayai Suami Jadi DPRD
Muchsin/Surya
Suasana sidang vonis kasus pembobolan uang nasabah Bank Jatim di PN Pamekasan. Terlihat terdakwa Ani Fatini di layar monitor mengikuti sidang virtual, Selasa (7/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Ani Fatini, terdakwa kasus penggelapan uang nasabah Bank Jatim Pamekasan sebesar Rp 7,7 miliar, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pamekasan dalam sidang vonis yang dilaksanakan pada Selasa (7/7/2020).

Dilansir oleh Kompas.com, uang tersebut digunakan untuk mencukup kebutuhan pribadi, salah satunya adalah untuk membiayai sang suami menjadi anggota DPRD.

Kasus tersebut berawal saat sejumlah kepala desa di Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan Jawa Timur curiga karena ada penarikan uang ilegal dari anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) pada Januari 2020 lalu.

Uang yang mereka simpan di Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis mendadak raib.

Seperti yang diceritakan TF, salah satu aparat Desa Artodung, Kecamatan Galis.

Ia mengungkapkan, pada Agustus 2019 lalu tabungan desa yang bersumber dari ADD yang disimpan di Bank Jatim senilai Rp 39 juta hilang.

BACA SELENGKAPNYA>>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas