Wali Kota Ambon Minta Tarif Rapid Test Disesuaikan Surat Edaran Kemenkes: Tak Boleh Beratkan Rakyat
Wali Kota Ambon menyebut seluruh harga Rapid Test di Kota Ambon harus disesuaikan dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan Kementerian Kesehatan.
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menyebut seluruh harga Rapid Test di Kota Ambon harus disesuaikan dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI).
Hal tersebut dikatakan Wali Kota saat ditemui TribunAmbon.com Jumat, (10/7/2020).
Seperti diketahu bunyi surat edaranya yakni Nomor HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.
Di mana seluruh harga rapid tes disamakan menjadi Rp 150 ribu per orang.
Untuk itu Louhenapessy meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pemerintah kota terkait biaya rapid test yang lebih dari syarat yang ditentukan oleh Kementerian.
Pasalnya berdasarkan surat edaran dari Kementrian biaya rapid test sendiri maksimal harganya hanya Rp150.000 per orang.
Dengan begitu biaya rapid test yang mahal dapat dilaporkan kepada pemerintah kota untuk dapat ditinjau.
Ia mengungkapkan sebelumnya biaya rapid test dikeluhkan oleh masyarakat karena sangat tinggi namun dengan adanya surat edaran dari Kementrian biaya rapid test hanya dimaksimalkan hingga Rp150.000 saja.
"Ini kan surat edaran resmi dari Kementrian dan itu mengikat semua institusi kesehatan. Masyarakat Harus proaktif untuk melapor itu harus itu," ujarnya.
Dia menjelaskan dengan adanya surat edaran tersebut maka secara langsung sudah mengikat seluruh institusi kesehatan yang ada baik di Maluku maupun di Kota Ambon dalam melakukan rapid test.
Ia mengungkapkan sebelumnya biaya rapid test dikeluhkan oleh masyarakat karena sangat tinggi namun dengan adanya surat edaran dari Kementrian biaya rapid test hanya dimaksimalkan hingga Rp150.000 saja.
Dengan begitu masyarakat dapat melaporkan biaya rapid test yang mahal kepada pemerintah kota Ambon Sehingga nantinya pemerintah kota akan memanggil institusi kesehatan Yang dilaporkan untuk dikonfirmasi.
"Tidak perlu lagi ada surat karena itu sudah mengikat dengan seluruh rumah sakit kalau misalnya ada laporan aduan mereka itu minta lebih baru kita kasih teguran kalau memang ada kasih masuk laporan resmi. Nanti kita Panggil untuk dikonfirmasi tetapi tidak boleh memberatkan rakyat," tuturnya.
Menurutnya Pemerintah Kota mempunyai tugas untuk memberikan rekomendasi kepada instansi mana saja yang bisa melaksanakan rapid test sehingga pemerintah kota juga berhak untuk memanggil institusi kesehatan yang ada saat dilaporkan oleh masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.