Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pembunuhan Vanny Yulia Hingga Mayatnya Ditemukan di Bawah Ranjang Kamar Penginapan

berdasarkan keterangan tersangka, korban saat itu menagih janji untuk bisa bekerja di tempat kerja yang dijanjikan tersangka.

Editor: Sanusi
zoom-in Kronologi Pembunuhan Vanny Yulia Hingga Mayatnya Ditemukan di Bawah Ranjang Kamar Penginapan
Tribunsumsel
MF menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap Vanny di penginapan Macan Kumbang, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (10/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM PALEMBANG - Tersangka MF (17) menjani rekonstruksi pembunuhan terhadap Vanny Yulia Nita (17) di tempat kejadian perkara (TKP) di Macan Kumbang Residence, Jalan Macan Kumbang, Ilir Barat (IB) I, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (10/7/2020) petang.

Diketahui MF membunuh Vanny di sebuah penginapan, Senin (6/7/2020).

"Rekonstruksi ini untuk semakin menguatkan bukti dan keterangan saksi terhadap status tersangka dalam perkara pembunuhan ini," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono yang memimpin jalannya rekonstruksi.

Pada rekonstruksi ini, terdapat 63 adegan kronologi pembunuhan terhadap Vanny.

Insiden pembunuhan berawal pada Senin (6/7/2020) lalu sekitar pukul 14.00.

Baca: Vanny Sempat Tagih Janji Pelaku untuk Beri Kerjaan hingga Cekcok, Pembunuh Emosi lalu Jerat Korban

Saat itu tersangka membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama DH atau DM.

Tersangka check in di kamar nomor 204 lantai 2 penginapan Mancan Kumbang Residence.

Berita Rekomendasi

Sekitar pukul 14.30, korban datang menuju ke kamar 204.

Menurut Nuryono, berdasarkan keterangan tersangka, korban saat itu menagih janji untuk bisa bekerja di tempat kerja yang dijanjikan tersangka.

"Namun tersangka justru melakukan perbuatan tidak patut sehingga korban marah dan keduanya terlibat cekcok," terang Nuryono.

Baca: Detik-detik Pembunuhan Vanny di Penginapan, Pelaku Emosi Lalu Jerat Leher Korban Pakai Rafia

Tersangka yang tersulut emosi lalu menganiaya korban dan menjerat leher korban menggunakan tali rafia hingga korban meregang nyawa.

Jasad korban pun diletakkan di bawah kasur.

Sekitar pukul 15.00, tersangka keluar kamar dan pergi meninggalkan penginapan.

Dia meminjam sepeda motor saksi bernama Ahmad Rido.

"Dia meninggalkan hotel dan meminjam motor, alasanya untuk mengambil kunci yang tertinggal," kata Nuryono.

Kemudian, lanjut Nuryono, sekitar pukul 16.30, tersangka kembali ke hotel dengan membawa koper berwarna pink.

Tersangka kemudian masuk ke kamar hotel.

Selang 1,5 jam kemudian atau pukul 18.00, tersangka keluar lagi dari kamar dan meninggalkan hotel.

"Tersangka keluar dengan mengendarai sepeda motor matic milik korban," jelas Nuryono.

Baca: Remaja Pembunuh Booking Penginapan Untuk Mengeksekusi Vanny Dengan KTP Milik Korban Lainnya

Keesokannya, Selasa (7/7/2020) sekira pukul 14.00, saksi Dandi yang merupakan petugas penginapan mengecek kamar 204 yang dipesan oleh tersangka karena waktu sewanya sudah habis.

Saksi mengetuk kamar pintu, tapi tidak ada respon. Kemudian, saksi meminjam kunci cadangan ke pemilik penginapan.

"Pintu kamar dibuka, di dalam masih ada barang-barang milik korban," kata Nuryono.

Saat saksi akan keluar kamar, ia melihat jari tangan korban terjepit di bawah kasur spring bed.

Melihat ada yang tak beres, saksi dan pemilik penginapan menghubungi polisi.

"Kemudian polisi datang ke lokasi dan memeriksa korban. Ternyata korban sudah meninggal dengan kondisi tubuh tertutup spring bed," ungkap Nuryono.

Sementara tersangka kabur dan meninggalkan sepeda korban di wilayah Angkatan 66, Kemuning.

Keesokannya, Rabu (8/7/2020), tersangka dijemput di tempat persembunyiannya di Bengkulu, tanpa perlawanan.

Hingga pada Jumat (10/7/2020), tersangka dipaparkan di Mapolrestabes Palembang dan dilibatkan pada rekonstruksi di TKP.

Pada rekonstruksi ini, petugas tak memperkenankan awak media mendokumentasikan adegan utama rekonstruksi saat tersangka menghabisi nyawa korban.

Tersangka juga tak mengeluarkan sepatah kata pun saat ditanya awak media.

"Tersangka terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Nuryono.

Penulis: Agung Dwipayana

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Inilah Detik-detik MF Habisi Nyawa Vanny di Penginapan Macan Kumbang, Terungkap Dalam Rekonstruksi

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas