Kronologi Pembunuhan Vanny Yulia Hingga Mayatnya Ditemukan di Bawah Ranjang Kamar Penginapan
berdasarkan keterangan tersangka, korban saat itu menagih janji untuk bisa bekerja di tempat kerja yang dijanjikan tersangka.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM PALEMBANG - Tersangka MF (17) menjani rekonstruksi pembunuhan terhadap Vanny Yulia Nita (17) di tempat kejadian perkara (TKP) di Macan Kumbang Residence, Jalan Macan Kumbang, Ilir Barat (IB) I, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (10/7/2020) petang.
Diketahui MF membunuh Vanny di sebuah penginapan, Senin (6/7/2020).
"Rekonstruksi ini untuk semakin menguatkan bukti dan keterangan saksi terhadap status tersangka dalam perkara pembunuhan ini," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono yang memimpin jalannya rekonstruksi.
Pada rekonstruksi ini, terdapat 63 adegan kronologi pembunuhan terhadap Vanny.
Insiden pembunuhan berawal pada Senin (6/7/2020) lalu sekitar pukul 14.00.
Baca: Vanny Sempat Tagih Janji Pelaku untuk Beri Kerjaan hingga Cekcok, Pembunuh Emosi lalu Jerat Korban
Saat itu tersangka membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama DH atau DM.
Tersangka check in di kamar nomor 204 lantai 2 penginapan Mancan Kumbang Residence.
Sekitar pukul 14.30, korban datang menuju ke kamar 204.
Menurut Nuryono, berdasarkan keterangan tersangka, korban saat itu menagih janji untuk bisa bekerja di tempat kerja yang dijanjikan tersangka.
"Namun tersangka justru melakukan perbuatan tidak patut sehingga korban marah dan keduanya terlibat cekcok," terang Nuryono.
Baca: Detik-detik Pembunuhan Vanny di Penginapan, Pelaku Emosi Lalu Jerat Leher Korban Pakai Rafia
Tersangka yang tersulut emosi lalu menganiaya korban dan menjerat leher korban menggunakan tali rafia hingga korban meregang nyawa.
Jasad korban pun diletakkan di bawah kasur.
Sekitar pukul 15.00, tersangka keluar kamar dan pergi meninggalkan penginapan.
Dia meminjam sepeda motor saksi bernama Ahmad Rido.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.