Mengaku Bisa Mencabut Susuk, Iwan Memperdaya Seorang Janda Hingga Mencabulinya
Aksi pencabulan tersebut dilakukan di dalam rumah korban pada tanggal 29-30 Mei 2020 yang kebetulan juga ada anaknya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SLAWI - Perempuan berusia 40 tahun berinisial III asal Desa Tonggara, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Ahmad Saefudin alias Iwan (34), dukun gadungan yang mengaku bisa menghilangkan susuk.
Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Heru Sanusi menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut, yaitu dengan mengatakan bahwa korban memiliki aura negatif.
Sehingga harus segera dibersihkan atau dihilangkan.
Karena jika tidak segera dihilangkan, susuk tersebut akan berpengaruh terhadap keselamatan korban.
Pertama, tersangka menawarkan pengobatan gaib dengan cara rukiyah terhadap korban.
Karena korban takut dengan apa yang disampaikan tersangka sebelumnya, akhirnya korban mengikuti saran dari tersangka untuk menjalankan proses rukiyah.
Setelah itu yang kedua, tersangka menyampaikan bahwa pengaruh atau benda gaib masih ada di dalam tubuh korban yaitu di bagian alat kelamin korban.
"Tersangka menakuti korban lagi dengan mengatakan, "iya memang harus melakukan persetubuhan karena kalau tidak dikeluarkan nanti kamu bisa bahaya, kan risiko kamu yang tanggung. Sehingga akhirnya korban bersedia untuk disetubuhi yang berdalih akan membantu korban mengeluarkan pengaruh ghaib dengan cara bersetubuh," jelas AKP Sanusi kepada Tribunjateng.com, Senin (13/7/2020).
Aksi pencabulan tersebut dilakukan di dalam rumah korban pada tanggal 29-30 Mei 2020 yang kebetulan juga ada anaknya.
Anak korban sempat menyaksikan ketika ibunya melakukan proses dimandikan oleh tersangka.
Termasuk saat tersangka melakukan hubungan badan dengan sang ibu, anaknya juga menjadi saksi.
Sementara itu, menurut keterangan tersangka AS, ia baru pertama kali melakukan modus praktik dukun cabul tersebut.
Baca: Biar Punya Daya Pikat, Dukun Cabul Minta Perempuan Mandi Kembang dan Lepas Baju, Korban: Sia-sia
Baca: Dukun Cabul di Samarinda Gagal Beraksi, Korban Keburu Sadar Mau Disetubuhi
"Pelaku dijerat dengan pasal 289 dan pasal 378 KUHP subsider pasal 379 dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. Sedangkan untuk pasal 378 KUHP maksimal hukuman 4 tahun penjara, dan pasal 379 KUHP penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 900," ungkapnya.
Ketika ditanya apa alasan ia melakukan hal tersebut kepada korban, tersangka mengaku belum pernah mengenal korban dan baru mengenalnya saat di acara buka bersama.