Duh, Pemuda 15 Tahun Cabuli Gadis di Bawah Umur di Purwokerto, Begini Modusnya
Pemuda ini dilaporkan melakukan persetubuhan dengan MN (14) yang masih di bawah umur.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - AN (15) remaja tanggung asal Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas diamankan oleh polisi, Senin (13/7/2020).
Pemuda ini dilaporkan melakukan persetubuhan dengan MN (14) yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry kepada Tribunbanyumas.com mengatakan, tersangka akan dikenakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016.
Kemudian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun.
Baca: Dukun Cabul di Samarinda Gagal Beraksi, Korban Keburu Sadar Mau Disetubuhi
Baca: Ayah di Bali Cabuli Anak Tiri, Mengancam hingga Janjikan Laptop dan HP, Pelaku Sempat Kabur
Baca: Pria Ini Cabuli Keponakan saat Korban Tertidur Pulas, Tiba-tiba Masuk Kamar dan Langsung Beraksi
Pihaknya menjelaskan, bahwa dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Jumat tanggal 19 Juni 2020 sekitar pukul 20.30 WIB.
Peristiwa itu terjadi di sebuah Hotel di dekat komplek Stasiun Purwokerto.
"Modusnya tersangka menjemput korban kemudian mengajaknya jalan-jalan dan membawa ke hotel kemudian tersangka menyetubuhi korban," ujar Berry.
Polisi menerima laporan dari korban mengenai dugaan tindak pidana persetubuhan tersebut pada Senin 13 Juli 2020.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti.
"Setelah kami periksa yang bersangkutan kami amankan bersama barang bukti dan dilakukan proses lebih lanjut dalam perkara itu," imbuhnya.
Atas kejadian itu penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti, 1 stel pakaian tidur warna biru motif bunga, 1 potong miniset warna putih dan 1 potong celana dalam warna cream pink.
"Semoga kasus seperti ini tidak akan terulang lagi.
Oleh karena itu para orangtua diminta agar memperketat pergaulan anaknya apabila di luar rumah," pungkasnya. (Permata Putra Sejati)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Polisi Tangkap Pemuda Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Banyumas, Modus Ajakn Jalan-jalan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.