Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Identitas Oknum Relawan yang Perkosa Korban Pencabulan akan Dibuka, Terancam Dipasangi Alat Deteksi

Identitas oknum relawan rumah aman yang memperkosa korban pencabulan akan dibuka. Pelaku kini sudah ditahan oleh polisi.

Editor: Miftah
zoom-in Identitas Oknum Relawan yang Perkosa Korban Pencabulan akan Dibuka, Terancam Dipasangi Alat Deteksi
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi- Identitas oknum relawan rumah aman yang memperkosa korban pencabulan akan dibuka. Pelaku kini sudah ditahan oleh polisi. 

TRIBUNNEWS.COM- Identitas oknum relawan rumah aman yang memperkosa korban pencabulan akan dibuka.

Polisi juga kemungkinan memasang alat pendeteksi untuk memantau lokasi pelaku.

Selain itu, pelaku terancam didenda Rp 5 miliar.

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akhirnya buka suara atas keberadaan DA, oknum relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, yang memperkosa Nv.

DA ternyata sudah ditahan sejak Jumat (10/7/2020).

"Atas imbauan dan pemanggilan kepolisian, DA menyerahkan diri pada Jumat. Setelahnya Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap DA secara intensif. Lalu pada Sabtu, DA ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (13/7/2020).

Baca: Oknum Petugas P2TP2A Lampung Timur Pelaku Pemerkosaan Remaja Terancam Hukuman Berlapis hingga Mati

Baca: Pria Ini Dilaporkan Sunan Kalijaga Atas Dugaan Pemerkosaan dan Pemberian Obat, Terlapor: Tidak Benar

Menurut Pandra, DA ditahan agar tidak melarikan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berita Rekomendasi

Saat pemeriksaan, kata Pandra, DA mengakui jika dia berada di rumah korban seperti yang dilaporkan dan ada saksi-saksi.

Pandra mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan ada pelaku dan korban lain.

Karena itu, saat ini sedang dilakukan pengembangan kasus.

"Yang jelas ini harus cepat, tepat, dan akurat hingga disidangkan di pengadilan dengan pelimpahan ke jaksa. Sehingga masyarakat tahu ancaman hukuman yang diberikan," sebutnya.

DA terancam hukuman sesuai UU No 23 Tahun 2014 dan UU No 17 Tahun 2016, dimana hukumannya maksimal 15 tahun.

Selain itu, DA juga bakal terancam hukuman berlapis hingga mati.

"Karena yang bersangkutan adalah seorang wali atau orang yang diberi kepercayaan, maka ada hukuman penambahan sepertiga dari ancaman," tegas Pandra.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas