Petugas P2TP2A yang Cabuli Korban Perkosaan Akhirnya Menyerahkan Diri, DA Ngaku Cabuli NF
DA petugas rumah aman yang menyerahkan diri pada Jumat (10/7/2020) akhirnya mengakui perbuatannya sudah mencabuli NF (13).
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pencabulan berinisial DA yang merupakan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) akhirnya menyerahkan diri.
DA yang menyerahkan diri pada Jumat (10/7/2020) akhirnya mengakui perbuatannya sudah mencabuli NF (13).
NF merupakan korban perkosaan yang sempat dititipkan di P2TP2A.
Saat menyerahkan diri ke Mapolda Lampung, DA didampingi keluarga dan kerabatnya.
Baca: Oknum Petugas P2TP2A Lampung Timur Pelaku Pemerkosaan Remaja Terancam Hukuman Berlapis hingga Mati
Baca: Pria Tunanetra Ceraikan Gadis 12 Tahun, Kecewa Pernikahan Cuma untuk Tutupi Aib Pencabulan Ayah Tiri
Ia langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan menyerahkan diri setelah kami lakukan pemanggilan dan imbauan kepada keluarga dekatnya. Tersangka menyerahkan diri pada Jumat kemarin,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Selasa (14/7/2020).
Saat pemeriksaan awal, menurut Pandra, DA mengakui telah mencabuli NF.
Pernyataan tersebut sama dengan keterangan saksi korban dan sejumlah saksi.
Pandra mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami informasi dan keterangan tersangka DA serta kemungkinan ada korban lain selain NF.
“Masih kami kembangkan dugaan-dugaan yang muncul,” kata Pandra.
Sementara itu Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan mengatakan dari keterangan NF, muncul nama-nama lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Bahkan Chandra mengatakan ada dugaan tindak pidana perdagangan orang di kasus tersebut.
“Sehingga tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini juga terdapat dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata Chandra.
Baca: Bocah SD Diperkosa Pejabat Desa di Makam dan di Rumah, Korban Anak Yatim adalah Teman Cucu Pelaku
Baca: Istri Pergoki Suami Perkosa Anak Kandung, Sempat Ancam Korban: Kalau Mamak Tahu, Bapak Bisa Mati
Olah TKP di rumah korban
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.