Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polres Sleman Gagalkan Beredarnya 2,3 Kilogram Ganja

DIY masih menjadi pasar para bandar untuk mengedarkan narkotika, sasarannya bisa siapa saja, tak terkecuali anak pejabat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polres Sleman Gagalkan Beredarnya 2,3 Kilogram Ganja
Tribun Jogja/ Santo Ari
Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman menangkap jaringan pengedar ganja 

Dia adalah anak dari seorang pejabat di wilayah Kabupaten Sleman.

Kasat Narkoba Polres Sleman, AKP Andhyka Dony, membenarkan hal itu dan saat ini tengah melakukan pendalaman atas kasus tersebut.

Ia mengatakan bahwa FR diamankan pada 2 Juli di wilayah Seyegan, Sleman.

"Ia membeli ganja paket hemat seberat 5 gram. Dari pengakuannya dia memang sering pakai," tuturnya.

Dan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung yang bersangkutan bisa menjalani assessment BNNP DIY untuk rehabilitasi.

Syaratnya adalah tersangka bukan bagian dari jaringan pengedar, serta barang bukti ganja yang diamankan tidak lebih dari 5 gram.

"Dia tak ada kaitannya dengan jaringan pengedar yang kita tangkap," tutupnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polres Sleman Tangkap Jaringan Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 2,3 Kilogram Ganja

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas