Sejoli Ini Diamankan Tim Gabungan Saat Berduaan di Kamar Kos di Pringsewu
Pihak perempuan berinisial L (19) berasal dari Kabupaten Way Kanan sedangkanyang laki-laki, merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Pringsewu mengamankan sepasang muda dan mudi di salah satu kamar kos di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Pengamanan pasangan tidak sah tersebut dilakukan saat razia rutin, Senin, 13 Juli 2020 tengah malam.
"Kami mendapati satu pasangan tidak resmi berada dalam satu kamar, katanya mereka sudah tinggal beberapa hari di tempat kos tersebut," ungkap Kepala Bidang Perundang-Undangan Daerah Sat Pol PP Pringsewu Maulidin Ansori, Selasa, 14 Juli 2020.
Razia gabungan TNI-Polri tersebut dalam rangka menciptakan keamanan, dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Ironisnya, kata Maulidin, pihak perempuan berinisial L (19) berasal dari Kabupaten Way Kanan.
Sedangkan yang laki-laki, merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah.
Perempuannya, tambah Maulidin, ketika ditanya tujuannya tinggal mengekos di Kabupaten Pringsewu karena ingin mencari pekerjaan.
Dia mengungkapkan, razia tidak hanya menyasar rumah kos.
Melainkan juga tempat penjualan minuman beralkohol tradisional jenis tuak di sejumlah wilayah.
Seperti di Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Pardasuka, Kecamatan Pagelaran dan Kecamatan Pringsewu.
Petugas gabungan mengamankan 21 orang dan sejumlah barang bukti minuman beralkohol tradisional.
Razia tersebut diduga bocor, karena sejumlah tempat penjualan minuman beralkohol tutup ketika didatangi petugas gabungan.
Kendati begitu, menurut Maulidin, pihaknya akan terus melanjutkan razia rutin tersebut di wilayah Kabupaten Pringsewu. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pasangan Muda-mudi Terjaring Razia di Kamar Kos, Mengaku Sudah Tinggal Beberapa Hari