Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Alasan Polisi Bikin Saksi Pembunuhan Ini Babak-belur, 9 Polisi Dibebastugaskan, 6 Bersalah

Sarpan babak belur diduga dihajar oleh oknum polisi saat menginterogasi dirinya di Polsek Percut Seituan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terungkap Alasan Polisi Bikin Saksi Pembunuhan Ini Babak-belur, 9 Polisi Dibebastugaskan, 6 Bersalah
TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA
Sarpan (57) saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (7/7/2020) sore. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Setelah membebastugaskan sembilan personelnya di Polsek Percutseituan, Polda Sumatera Utara akhirnya memberikan penjelasan mengenai penganiayaan Sarpan (57) saksi kasus pembunuhan.

Sarpan babak belur diduga dihajar oleh oknum polisi saat menginterogasi dirinya di Polsek Percut Seituan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan menyebutkan bahwa pada saat diperiksa, saksi Sarpan memberikan keterangan berbelit-belit sebagai saksi.

Ia menambahkan pada saat kejadian ada 4 orang yang dibawa untuk menjadi saksi kasus pembunuhan kuli bangunan, Dodi Somanto alias Andika (41).

"Jadi gini ada 4 orang yang diamankan dari TKP. Tersangka, adeknya, orang tuanya dan Sarpan. Pada saat pemeriksana keterangannya (Sarpan) berbelit-belit. Polisi melihat ada bercak darah," jelas Tatan di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020).

Lalu saat dilakukan pengecekan ulang dari saksi lainnya ditemukan pelakunya berinisial AZ.

Baca: Tiga Perwira Dicopot, Rumah Sarpan Kini Kosong, 3 Hari Ditinggal Penghuninya

Baca: Pria yang Mencangkul Kepala Kuli Bangunan hingga Tewas Sering Diejek, Sempat Menyerang Saksi Sarpan

Baca: Saksi Pembunuhan Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Polda Sumut Turun Tangan

"Pada saat kita mengkroscek kembali saksi lain, selain yang 4 tersebut, bisa disesuaikan keterangan ke seluruhan bahwa pelakunya AZ," sebutnya.

Berita Rekomendasi

Meski begitu, Polda Sumatera Utara memastikan bahwa laporan yang dilayangkan Sarpan ke Polrestabes terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya, akan segera ditindaklanjuti.

Diketahui, Sarpan telah membuat laporan terkait penganiayaan ke Polrestabes Medan yang tertuang di Nomor: LP/STTP/1643/VII/2020/SPKT Restabes Medan pada 6 Juli 2020 lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja qq
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja

Tatan menenegaskan pihaknya tidak akan mengabaikan laporan tersebut.

"Dia sudah buat LP, (sekarang) dalam tahap pemeriksaan penyelidikan. Yang bersangkutan masih dirawat, kita tunggu kesiapan beliau. Kita tidak akan mengabaikan laporan polisinya, kita akan tindak lanjuti," tuturnya.

Tatan mengakui bahwa personel Polsek Percutseituan yang memeriksa Sarpan melakukan cara yang salah.


Pria berusia 57 tahun tersebut babak belur dihajar oknum polisi.

Pada bagian mata Sarpan terlihat lebam biru, begitu pula sekujur tubuhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas