Brigadir Andi Tewas Ditabrak Pengendara Mobil, Istri Korban Sempat Salip Pelaku untuk Peringatkan
Istri korban, Hanny, sempat menyalip pelaku untuk memperingatkan tindakannya yang ugal-ugalan.
Editor: Ifa Nabila
Perempuan di sisi AS mengaku sempat mengingatkannya agar tak lagi mengejar Andi. Sayangnya, AS tetap bersikukuh.
Sekitar pukul 20.00 WIB, AS sengaja menabrakkan mobil yang dikendarainya dari arah samping belakang ke sepeda motor yang dikendarai Andi.
"Hal itu menyebabkan korban menabrak bangunan yang ada di sisi jalan," ungkap Teddy.
Tabrak polisi lalu lari, masih tabrak pemotor lainnya
Setelah menabrak Andi, AS melarikan diri. Ia memutar balik kendaraannya ke arah selatan.
AS bahkan sempat menabrak seorang pengendara motor lainnya.
AS pun dibekuk polisi berikut barang bukti mobil Datsun warna hijau muda metalik yang dikendarainya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS disangkakan Pasal 349 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman paling lama 20 tahun hukuman bui atau hukuman pidana mati atau seumur hidup.
Isi pasal itu yakni dengan sengaja menggunakan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Kompas.com/Farida Farhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Ditegur, Pengendara Mobil Ugal-ugalan Tabrak Polisi hingga Tewas"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.