Deretan Fakta Ayah Hamili Anak Kandung, Berawal Pelukan Pelepas Kangen
Pelaku menyetubuhi korban pertama kali di Palembang pada tahun 2019 lalu lalu berlanjut di Mentawai saat korban tinggal bersamanya
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Warga kabupaten Kepulauan Mentawai digeger perbuatan pria berinisial K berusia 38 tahun di Kabupaten Kepulauan Mentawai tega menyetubuhi anak kandungnya berinisil M.
Akibat perbuatan itu saat ini M mengandung 2 bulan.
Pelaku sendiri sudah diamankan oleh kepolisian dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Berikut ini fakta-faktanya :
1. Korban disebut mirip mantan istri pelaku
"Menurut pengakuan pelaku, anaknya ini mirip dengan ibunya yang merupakan mantan istrinya, " ujar Kapolsek Sikabaluan Iptu Jennedi, yang dihubungi melalui telepon, Selasa (14/7/2020).
Dijelaskan oleh Jennedi, pelaku menyetubuhi korban pertama kali di Palembang pada tahun 2019 lalu.
Baca: Agar Tak Hamil di Masa Pandemi, Warga Betung Memilih Kontrasepsi Ini, Berikut Alasannya
Awalnya korban dipeluk oleh pelaku dengan dalih melepas kangen dengan ibu korban dan korban yang sudah lama tidak bertemu.
2. Terungkap Pelaku dan Korban Tidak pernah bertemu
Pelaku ini tidak pernah bertemu dengan korban tersebut sejak dari lahir karena merantau ke Palembang.
Kemudian dia pulang ke Mentawai dan membawa korban ke Palembang.
3. Bercerai dengan ibu korban
Lebih jauh dikatakan, pelaku kemudian bercerai dengan ibu korban, pelaku menikah lagi dengan orang Palembang dan ibu kandung korban menikah lagi dengan orang lain.
"Kemudian pelaku, korban dan istri barunya kembali ke Mentawai. Di Mentawai ini kejadian tindakan tersebut terjadi berulang kali, " paparnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.