Gerebek Panti Pijat di Bogor, Petugas Satpol PP Ingatkan Pengunjung: 'Pakai Dulu Bajunya'
Seketika mereka pun disuruh ke luar dari kamar-kamar kecil yang berjajar di dalam lantai 2 ruko yang dijadikan panti pijat refleksi tersebut.
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menggelar operasi terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional transisi, Selasa (14/7/2020) malam.
Salah satu sasaran dari operasi ini adalah panti pijat yang beroperasi karena menurut ketentuan PSBB, sementara ini panti pijat masih belum boleh boleh beroperasi.
Pantauan TribunnewsBogor.com, saat Satpol PP menyambangi sebuah panti pijat di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, mereka menemukan sejumlah pasangan yang diduga mesum.
Seketika mereka pun disuruh ke luar dari kamar-kamar kecil yang berjajar di dalam lantai 2 ruko yang dijadikan panti pijat refleksi tersebut.
"Pakai dulu bajunya," kata petugas Satpol PP saat menyuruh sejumlah pasangan ke luar dari kamar-kamar yang remang-remang tersebut.
Kasi Penegakan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Budi mengatakan pihaknya akan memeriksa lebih lanjut dengan memanggil pihak panti pijat tersebut.

"Kita lakukan penutupan, yang bersangkutan kita panggil untuk kita mintai keterangan," kata Agus Budi.
Dia menjelaskan selain melanggar PSBB, panti pijat tersebut juga akan diperiksa terkait izin usahanya.
Termasuk dugaan praktik masum yang juga akan dikoordinasikan dengan instansi terkait.
"Nanti kita koodinasikan dengan instansi terkait," ungkapnya.
4 Pasangan Remaja Mesum
Sementara itu Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihebohkan dengan peristiwa remaja yang berbuat asusila di dalam sebuah rumah kos.
Bukan cuma sepasang, namun mereka diketahui berjumlah 8 orang.
