Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu 74 Tahun Digugat 3 Anaknya gara-gara Jual Warisan, Termasuk Jual Sekolah yang Ada Makam Ayah

Bahkan sekolah yang dibangun oleh mendiang sang ayah disebut ikut dijual juga sementara di sana terdapat makam mendiang.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Ibu 74 Tahun Digugat 3 Anaknya gara-gara Jual Warisan, Termasuk Jual Sekolah yang Ada Makam Ayah
TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Mariamsyah ketika mengikuti sidang perdana agenda kelengkapan para pihak dalam gugatan ketiga anak kandungnya di PN Tarutung, Rabu (15/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu bernama Mariamsyah Boru Siahaan (74) digugat oleh tiga anaknya lantaran menjual warisan dari suaminya.

Bahkan sekolah yang dibangun oleh mendiang sang ayah disebut ikut dijual juga sementara di sana terdapat makamnya.

Mariamsyah adalah warga Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Rabu (15/7/2020).

Ada tiga orang anak Mariamsyah yang menggugat.

Baca: Fakta Ayah Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Alasan karena Mirip Mantan Istri hingga Saling Suka

Baca: Pria Tunanetra Ceraikan Gadis 12 Tahun, Kecewa Pernikahan Cuma untuk Tutupi Aib Pencabulan Ayah Tiri

Yakni Bontor Budianto Panjaitan seorang ASN di Dinas Pertanian Tobasa, lalu Lettu Mervin W Panjaitan anggota Kesatuan TNI Auri Probolinggo, serta Lasmawati Delima Panjaitan yang tinggal di Desa Sileang Toruan Humbahas.

Mariamsyah didampingi anak keempat serta menantunya, Ridwan Panjaitan dan Murni Panggabean, hadir bersama pengacara Ranto Sibarani di PN Tarutung sekitar pukul 11.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Sidang perdana diupayakan mediasi antara penggugat dan tergugat oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Natanael.

Mariamsyah Siahaan duduk di kursi pesakitan lantaran digugat 3 anak kandungnya karena menjual satu unit rumah di Kota Medan Jalan Tuasan 196 Kelurahan Sidorejo Hilir, Medan Denai tahun 2019 lalu.

"Ibu kami digugat anak kandungnya sendiri karena menjual rumah," ujar Ridwan Putra, anak keempat Mariamsyah, sebelum sidang dimulai.

Tengah hari tepat pukul 12.00 WIB sidang pun dimulai di Ruang Sidang 1 Lantai 2 PN Tarutung dengan agenda kelengkapan para pihak.

Penggugat Bontor Panjaitan hadir langsung didampingi pengacaranya.

Sebelum sidang dimulai, majelis hakim mempersilakan awak media mengambil gambar.

Baca: Cabuli 2 Anak di Pesantren, Pria Asal Aceh Mengerang saat Dihukum Cambuk 74 Kali oleh Algojo

Baca: Sopir Pribadi Ini Malah Cabuli Anak Majikannya Sendiri yang Masih SD

Pada sidang perdana tersebut, Majelis Hakim memerintahkan kedua pihak untuk mediasi yang difasilitatori Nugroho Situmorang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas