Ibu 74 Tahun Digugat 3 Anaknya gara-gara Jual Warisan, Termasuk Jual Sekolah yang Ada Makam Ayah
Bahkan sekolah yang dibangun oleh mendiang sang ayah disebut ikut dijual juga sementara di sana terdapat makam mendiang.
Editor: Ifa Nabila
![Ibu 74 Tahun Digugat 3 Anaknya gara-gara Jual Warisan, Termasuk Jual Sekolah yang Ada Makam Ayah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mariamsyah-ibu-digugat-anak.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu bernama Mariamsyah Boru Siahaan (74) digugat oleh tiga anaknya lantaran menjual warisan dari suaminya.
Bahkan sekolah yang dibangun oleh mendiang sang ayah disebut ikut dijual juga sementara di sana terdapat makamnya.
Mariamsyah adalah warga Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Rabu (15/7/2020).
Ada tiga orang anak Mariamsyah yang menggugat.
Baca: Fakta Ayah Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Alasan karena Mirip Mantan Istri hingga Saling Suka
Baca: Pria Tunanetra Ceraikan Gadis 12 Tahun, Kecewa Pernikahan Cuma untuk Tutupi Aib Pencabulan Ayah Tiri
Yakni Bontor Budianto Panjaitan seorang ASN di Dinas Pertanian Tobasa, lalu Lettu Mervin W Panjaitan anggota Kesatuan TNI Auri Probolinggo, serta Lasmawati Delima Panjaitan yang tinggal di Desa Sileang Toruan Humbahas.
Mariamsyah didampingi anak keempat serta menantunya, Ridwan Panjaitan dan Murni Panggabean, hadir bersama pengacara Ranto Sibarani di PN Tarutung sekitar pukul 11.00 WIB.
Sidang perdana diupayakan mediasi antara penggugat dan tergugat oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Natanael.
Mariamsyah Siahaan duduk di kursi pesakitan lantaran digugat 3 anak kandungnya karena menjual satu unit rumah di Kota Medan Jalan Tuasan 196 Kelurahan Sidorejo Hilir, Medan Denai tahun 2019 lalu.
"Ibu kami digugat anak kandungnya sendiri karena menjual rumah," ujar Ridwan Putra, anak keempat Mariamsyah, sebelum sidang dimulai.
Tengah hari tepat pukul 12.00 WIB sidang pun dimulai di Ruang Sidang 1 Lantai 2 PN Tarutung dengan agenda kelengkapan para pihak.
Penggugat Bontor Panjaitan hadir langsung didampingi pengacaranya.
Sebelum sidang dimulai, majelis hakim mempersilakan awak media mengambil gambar.
Baca: Cabuli 2 Anak di Pesantren, Pria Asal Aceh Mengerang saat Dihukum Cambuk 74 Kali oleh Algojo
Baca: Sopir Pribadi Ini Malah Cabuli Anak Majikannya Sendiri yang Masih SD
Pada sidang perdana tersebut, Majelis Hakim memerintahkan kedua pihak untuk mediasi yang difasilitatori Nugroho Situmorang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.