Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jasad Warga Suku Anak Dalam Membusuk Dililit Ular Piton, Polisi Sempat Kesulitan Evakuasi Korban

Petugas agak kesulitan ketika mengevakuasi jasad Marinding karena ular sanca yang panjangnya sekira tiga meter lebih itu melilit tubuh korban.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jasad Warga Suku Anak Dalam Membusuk Dililit Ular Piton, Polisi Sempat Kesulitan Evakuasi Korban
Tribun Jambi/Muzakkir
Marinding (26) seorang warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin ditemukan dalam kondisi tewas dililit ular di dalam hutan. Lokasi di Desa Rejo Sari, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin. 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKO - Tubuh Marinding (26), warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, ditemukan dalam kondisi tewas dililit ular piton di dalam hutan.

Tidak ada luka serius di tubuh Marinding.

Namun, warga SAD yang bermukim di Desa Rejo Sari, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin itu ditemukan dalam kondisi telah membusuk dan dikerumuni lalat.

Petugas agak kesulitan ketika mengevakuasi korban karena ular sanca (sering dikenal ular sawo atau ular piton) yang panjangnya sekira tiga meter lebih itu melilit di tubuh korban.

Petugas terpaksa mengusir ular tersebut menggunakan kayu yang tergeletak di sekitarnya.

Setelah beberapa menit melakukan pengusiran, akhirnya ular tersebut pergi.

"Ularnya dilepas, sementara korban kita evakuasi untuk dimakamkan," kata Kapolsek Pamenang, Iptu Fathkur Rahman, Selasa (14/7/2020).

Marinding (26) seorang warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin ditemukan dalam kondisi tewas dililit ular di dalam hutan. Lokasi di Desa Rejo Sari, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin.
Marinding (26) seorang warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin ditemukan dalam kondisi tewas dililit ular di dalam hutan. Lokasi di Desa Rejo Sari, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin. (Tribun Jambi/Muzakkir)
Berita Rekomendasi

Menolak Pemakaman

Namun demikian, sebelum dimakamkan pihak keluarga menolak melakukan pemakaman korban menggunakan tradisi Suku Anak Dalam.

Dalam tradisi Suku Anak Dalam, siapa saja yang meninggal ketika melangun, maka tidak boleh dikuburkan.

Setelah diberikan pengarahan kapolsek, akhirnya keluarga mengikhlaskan korban untuk dimakamkan.

"Ini soal fardhu kifayah, jenazahnya harus dimakamkan," imbuhnya.

Sebelumnya, korban dilaporkan telah hilang dari rumah pada 12 Juli lalu.

Baca: Kisah Lengkap Sudding, Warga Kabupaten Bone yang Nyaris Mati Dimangsa Ular Piton 8,5 Meter

Baca: Pria Ini Tiba-tiba Dikejar Ular Piton 8,5 Meter yang Mengamuk, Langsung Lari & Teriak Minta Tolong

Ia pergi dari rumah untuk berburu di hutan ketika tengah malam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas