Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek Perkosa Cucu Sendiri, Korban Diancam Akan Disantet Jika Bocorkan ke Orang Lain

Setelah melakukan perbuatan itu, tersangka mengancam korban agar tak menceritakan apa yang dilakukannya terhadap korban.

Editor: Sri Juliati
zoom-in Kakek Perkosa Cucu Sendiri, Korban Diancam Akan Disantet Jika Bocorkan ke Orang Lain
Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi - Kakek Perkosa Cucu Sendiri, Korban Diancam Akan Disantet Jika Bocorkan ke Orang Lain 

TRIBUNNEWS.COM, OGAN ILIR - Malang benar nasib M (15).

Warga Ogan Ilir Sumatera Selatan itu diperkosa S (6) yang masih terhitung kakeknya sendiri.

Sudah tak terhitung lagi, S melakukan aksi bejatnya pada sang cucu.

Kini, warga Kecamatan Kertapati Palembang ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.

Baca: Kakek 60 Tahun Perkosa Cucu Umur 15 Tahun sejak Korban Masih SD, Diancam Santet

Baca: Viral Kasus Kakek Perkosa Anak 9 Tahun Berkali-kali tapi Tak Ditahan, Malah Sebut Korban yang Minta

Bejatnya lagi, perlakuan tak senonoh itu dilakukan berkali-kali sejak korban duduk di bangku SD.

Terakhir, berdasarkan info yang didapat tersangka melakukannya pada Desember 2019 lalu.

Saat itu, korban baru saja pulang dari sekolahnya dan baru tiba di rumah.

Berita Rekomendasi

Kemudian tersangka menyuruhnya untuk ganti baju dan duduk di depan TV.

"Saat itu kedua orangtuanya sedang tidak ada di rumah," ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Minggu (12/7/2020).

Baca: Cabuli 305 Anak, Kakek Asal Perancis Tewas Bunuh Diri di Dalam Tahanan, Polisi Ungkap Kronologi

Baca: Kakek 60 Tahun Nekat Setubuhi Cucu, Ancam akan Santet Korban jika Cerita ke Orang Lain

Tersangka yang merupakan adik dari nenek korban mulai melancarkan aksi bejatnya tersebut.

Agar tak ketauan, tersangka membesarkan volume TV yang sedang mereka tonton, lalu melepas seluruh baju korban.

"Korban sempat berontak namun diancam oleh tersangka," tambahnya.

Setelah melakukan perbuatan itu, tersangka kembali mengancam korban agar tak menceritakan apa yang dilakukannya terhadap korban.

Seperti sebelumnya, korban bahkam diancam akan disantet jika membocorkan hal itu.

"Sehingga korban selalu ketakutan dan harus melayani tersangka," katanya.

Selang beberapa minggu kemudian, tersangka mengalami sakit sehingga harus pulang ke rumahnya di Palembang.

Karena tidak tahan dengan perlakuan tersangka, korban pun menceritakan hal tersebut dengan keluarganya, yang langsung melapor ke Polisi.

"Setelah unit PPA Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan serta mendapat alat bukti yang cukup, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Palembang," tegasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman, maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Kakek Perkosa Cucu di Ogan Ilir, Korban Akan Disantet Bila Cerita ke Orang Lain

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas