Kompolotan Pencuri di Gunung Batu OKI Curi Perhiasan yang Ternyata Sebagian Besar Imitasi
Peristiwa pencurian dengan kekerasan ini terjadi di Desa Ulak Kapal, Kecamatan Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir pada 12 Juli lalu
Editor: Eko Sutriyanto
TRBUNNEWS.COM, OKI - MH, warga Desa Gunung Batu, Kecamatan Cempaka, Ogan Komering Ulu Timur bernasib apes.
Ia menuri emas yang belakangan diketahui sebagian besar adalah imitasi.
MH akhirnya ditangkap personel polisi dari Polsek Tanjung Lubuk Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan dan kini ia harus mendekam di balik jeruji.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan ini terjadi di Desa Ulak Kapal, Kecamatan Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir pada 12 Juli lalu.
Kapolsek Tanjung Lubuk AKP Jhoni Martin mengatakan, tersangka MH dengan rekannya S masuk ke rumah A Bastari pada pukul 03.30 WIB dini hari.
Dengan mengunakan penutup wajah masuk, mereka masuk setelah mencongkel pintu belakang rumah A Bastari.
Korban diancam menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Baca: Pelabuhan Segitiga Emas di Bali Senilai Rp 450 Miliar Mulai Dibangun 3 Agustus 2020
Selain itu, korban juga diikat di tiang di tengah rumah mengunakan kain
"Dua pelaku MH dan S masuk ke dalam, satu pelaku membangunkan korban serta anak dan istrinya yang saat itu sedang tidur," jelas Jhoni Martin, Rabu (15/7/2020).
Setelah pemilik rumah dilumpuhkan, pelaku mengambil sejumlah perhiasan yang sebagian besar ternyata imitasi.
Yaitu 1 buah gelang emas imitasi warna kuning bentuk rantai, 1 buah kalung emas imitasi warna kuning bentuk rantai,1 buah kalung emas imitasi warna kuning bentuk padi, 1 buah cincin imitasi.
Kedua pelaku juga mengambil 2 buah telepon seluler, 1 unit sepeda motor, 1 suku elang emas asli, dan uang Rp 2 juta.
Total kerugian diperkirakan Rp.15.000.000.
Proses penangkapan pelaku MH terjadi pada Senin (13/7/2020).
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Lubuk AKP Johny Martin bersama Kanit Reskrin Ipda Usman Gumanti.
Tersangka ditangkap di Pasar Shoping Center Kayuagung saat menjual emas hasil curiannya.
MH melawan petugas dan berusaha melarikan diri.
Alhasil polisi menembak kaki kanannya hingga MH tersungkur dan berhasil ditangkap.
"Pada saat pengembangan kasus pencarian satu tersangka lain yang masih DPO berinisial S," jelas Kapolsek Jhoni Martin.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon seluler.
Baca: Sandiaga Uno Kisahkan Masa Sulit: Kena PHK, Istri Jual Cincin hingga Takut saat Dengar Bunyi Telepon
Juga satu buah gelang emas imitasi, satu buah kalung emas imitasi, satu buah kalung emas imitasi warna kuning bentuk padi.
Termasuk satu buah cincin imitasi dan uang sebesar Rp 3,5 juta hasil penjualan 1 suku gelang emas hasil curiannya.
Polisi juga masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain S yang masih buron.
Atas perbuatannya MH terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (Kompas.com/Kontributor Ogan Komering Ilir, Amriza Nursatria)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencuri Bertopeng Beraksi di OKI, Gondol Perhiasan Emas yang Ternyata Imitasi"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.