Pasangan Suami Istri di Padang Sewa Mobil Lalu Kendaraan Digadaikan ke Orang Lain
Jajaran Polsek Ciasem mendapatkan informasi bahwa tersangka SD dan AH berada di tempat persembunyian di rumah saudaranya di Indramayu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Sepasang suami istri di Subang nekat melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan menyewa mobil lalu menggadaikannya ke orang lain.
Aksinya dibongkar oleh jajaran Polres Subang sesuai dengan yang dipaparkan Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani SIK MH MM pada giat konferensi pers di Mapolres Subang, Rabu (15/7/2020).
Aksi nekat pasangan suami istri itu, kata Kapolres bermula pada Selasa (9/6/2020).
Baca: Pengendara Mobil Nekat Tabrak Polisi hingga Tewas, Gara-gara Tak Terima Ditegur
Ketika itu, tersangka AH (DPO) menghubungi seseorang untuk menyewa mobil di Komplek Perumahan BTN Puri Kencana Blok II, Dusun Margamulya RT 43/4, Desa Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.
Kemudian AH menyuruh istrinya, SD (31), untuk mengambil mobil yang akan disewa tersebut.
"Setelah mendapatkan mobil yang disewa, besoknya (Selasa, 10 Juni 2020), SD menggadaikan mobil sewaan tersebut pada seseorang," tutur Kapolres.
Dalam proses penyidikannya, jajaran Polsek Ciasem mendapatkan informasi bahwa tersangka SD dan AH berada di tempat persembunyian di rumah saudaranya di Juntinyuat, Indramayu pada Senin (6/7/2020).
"SD berhasil ditangkap penyidik Polsek Ciasem dan dibantu penyidik Polsek Juntinyuat," ujarnya seraya menegaskan modusnya ialah menggadaikan ke orang lain tanpa seizin korban.
Baca: Melihat Prospek ‘Gadai Efek’, Danareksa Sekuritas yang Tawarkan Alternatif Pembayaran Kompetitif
Sementara untuk pelaku lainnya, yakni AH, polisi masih melakuka pengejaran untuk bisa segera diamankan.
Hasil dari proses pengungkapan kasus tersebut, Polres Subang juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan minibus merk Toyota New Avanza warna Abu-abu metalik No. Pol : D-1969-RX, 1 unit kendaraan minibus merk Toyota New Avanza warna Hitam No. Pol : T-1544-AE, dan 1 unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna Putih No. Pol : D-1511-AAG.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal yang disangkakan ialah pasal 378 KUHPidana Subsidair pasal 372 KUHPidana dengan ancaman penjara empat tahun
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judulSuami Istri Nekat Sewa Mobil Lalu Digadaikan, Polres Subang Bongkar Aksinya dan Bekuk Sang Istri