Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Suami Istri di Padang Sewa Mobil Lalu Kendaraan Digadaikan ke Orang Lain

Jajaran Polsek Ciasem mendapatkan informasi bahwa tersangka SD dan AH berada di tempat persembunyian di rumah saudaranya di Indramayu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pasangan Suami Istri di Padang Sewa Mobil Lalu Kendaraan Digadaikan ke Orang Lain
Istimewa
Polres Subang berhasil membongkar tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh sepasang suami istri, Rabu (15/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Sepasang suami istri di Subang nekat melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan menyewa mobil lalu menggadaikannya ke orang lain.

Aksinya dibongkar oleh jajaran Polres Subang sesuai dengan yang dipaparkan Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani SIK MH MM pada giat konferensi pers di Mapolres Subang, Rabu (15/7/2020).

Aksi nekat pasangan suami istri itu, kata Kapolres bermula pada Selasa (9/6/2020).

Baca: Pengendara Mobil Nekat Tabrak Polisi hingga Tewas, Gara-gara Tak Terima Ditegur

Ketika itu, tersangka AH (DPO) menghubungi seseorang untuk menyewa mobil di Komplek Perumahan BTN Puri Kencana Blok II, Dusun Margamulya RT 43/4, Desa Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.

Kemudian AH menyuruh istrinya, SD (31), untuk mengambil mobil yang akan disewa tersebut.

"Setelah mendapatkan mobil yang disewa, besoknya (Selasa, 10 Juni 2020), SD menggadaikan mobil sewaan tersebut pada seseorang," tutur Kapolres.

BERITA REKOMENDASI

Dalam proses penyidikannya, jajaran Polsek Ciasem mendapatkan informasi bahwa tersangka SD dan AH berada di tempat persembunyian di rumah saudaranya di Juntinyuat, Indramayu pada Senin (6/7/2020).

"SD berhasil ditangkap penyidik Polsek Ciasem dan dibantu penyidik Polsek Juntinyuat," ujarnya seraya menegaskan modusnya ialah menggadaikan ke orang lain tanpa seizin korban.

Baca: Melihat Prospek ‘Gadai Efek’, Danareksa Sekuritas yang Tawarkan Alternatif Pembayaran Kompetitif

Sementara untuk pelaku lainnya, yakni AH, polisi masih melakuka pengejaran untuk bisa segera diamankan.

Hasil dari proses pengungkapan kasus tersebut, Polres Subang juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan minibus merk Toyota New Avanza warna Abu-abu metalik No. Pol : D-1969-RX, 1 unit kendaraan minibus merk Toyota New Avanza warna Hitam No. Pol : T-1544-AE, dan 1 unit kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia warna Putih No. Pol : D-1511-AAG.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal yang disangkakan ialah pasal 378 KUHPidana Subsidair pasal 372 KUHPidana dengan ancaman penjara empat tahun


Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judulSuami Istri Nekat Sewa Mobil Lalu Digadaikan, Polres Subang Bongkar Aksinya dan Bekuk Sang Istri

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas