Bebas Dari Tahanan, Sara Connor Segera Tinggalkan Indonesia, Ini Pernyataannya Kepada Kepala LP
Sara Connor menjadi satu dari dua pelaku pembunuhan anggota Lantas Polsek Kuta, Aipda Wayan Sudarsa
Editor: Hendra Gunawan
- Remisi Khusus Natal Tahun 2017 sebesar 1 Bulan
- Remisi Umum Tahun 2018 sebesar 3 Bulan
- Remisi Khusus Natal Tahun 2018 sebesar 1 Bulan
- Remisi Umum Tahun 2019 sebesar 4 Bulan
- Remisi Khusus Natal Tahun 2019 sebesar 1 Bulan
- Remisi Tambahan Pemuka Tahun 2019 sebesar 1 Bulan 10 Hari
Sara Connor telah mendapatkan haknya berupa mengikuti kegiatan pelatihan potong rambut yang bersertifikat diselenggarakan oleh Yayasan Tangan Kasih Indonesia dan Program Pelatihan Tata Rias yang bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja Provinsi Bali.
Selain itu dia juga aktif mengikuti kegiatan pembinaan dalam bidang melukis dan tata boga yang diselenggarakan oleh pihak Lapas Perempuan Denpasar. (Noviana Windri)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Janji Sara Connor Setelah Resmi Bebas : Ibu Kalapas, Saya Tidak Akan Masuk Sini Lagi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.