Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Terungkap Oknum Relawan Rumah Aman di Lampung Timur Beberapa Kali Setubuhi NV

Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung tak menutup melakukan pengembangan ke Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO)

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fakta Baru Terungkap Oknum Relawan Rumah Aman di Lampung Timur Beberapa Kali Setubuhi NV
kompas.com
Ilustrasi pemerkosaan 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Oknum relawan rumah aman DA mengakui  empat kali menyetubuhi NV.

Hal diungkapkan DA saat pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung.

DA juga mengakui, jika telah menginap di rumah korban NV pada 24 Juni 2020.

"Benar (menginap di rumah korban), tujuannya untuk memberikan pinjaman uang dan membahas masalah proses sekolah NV," kata DA di hadapan penyidik, Kamis (16/7/2020).

Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung telah melimpahkan berkas perkara dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum relawan rumah aman di Lampung Timur, DA, ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (16/7/2020).

"Benar (menginap di rumah korban), tujuannya untuk memberikan pinjaman uang dan membahas masalah proses sekolah NV," kata DA di hadapan penyidik, Kamis (16/7/2020).

Baca: Grab Berikan Rp 471 Miliar, Dorong UMKM Bandar Lampung Masuk ke Dunia Digital

Berita Rekomendasi

Saat ditanya apakah benar sudah sebanyak 4 kali melakukan persetubuhan terhadap NV, DA mengakui hal tersebut.

"Iya pak," tandasnya.

Dalami Dugaan TPPO

Fokus terhadap perkara pencabulan, Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung tak menutup melakukan pengembangan ke Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO).

Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung telah melimpahkan berkas perkara dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum relawan rumah aman di Lampung Timur, DA, ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (16/7/2020).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya baru melimpahkan berkas perkara pencabulan yang dilakukan DA.

"Berkas perkara ini kami limpahkan apabila ada pemeriksaan lanjutan dan terbukti ada TPPO, kami pihak kepolisian akan mengembangkan," tegasnya, Kamis, 16 Juli 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas