KPK Rakor dengan Provinsi Kalbar Dorong Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
Rapat Koordinasi ini, kata Lili, merupakan bagian dari tindak lanjut komitmen bersama untuk menjalankan program pencegahan korupsi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mendorong upaya perbaikan tata kelola pemerintahan di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), khususnya terkait target optimalisasi pendapatan daerah dan penyelamataan aset daerah.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat koordinasi dengan Provinsi Kalbar yang dihadiri oleh Gubernur Provinsi Kalbar, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalbar, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar, dan jajaran Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) terkait, di kantor Gubernur, Kamis (16/7/2020).
Baca: KPK Serahkan Barang Rampasan Berupa 2 Bidang Tanah Senilai Rp 36,9 Miliar ke Kementerian ATR/BPN
Rapat Koordinasi ini, kata Lili, merupakan bagian dari tindak lanjut komitmen bersama untuk menjalankan program pencegahan korupsi terintegrasi antara seluruh kepala daerah di Indonesia dengan KPK beberapa waktu lalu.
“Berdasarkan catatan KPK Provinsi Kalbar memerlukan usaha lebih giat untuk memperbaiki tata kelola pemerintahannya. Capaian Monitoring Control Prevention (MCP) Provinsi Kalbar masih berada di luar sepuluh besar, dengan skor 69 persen,” kata Lili lewat keterangan tertulis.
Skor ini, sebut Lili, lebih rendah dibandingkan Provinsi DKI Jakarta (91 persen), Daerah Istimewa Yogyakarta (84 persen), Banten (82 persen), Jawa Timur (81 persen), Jawa Tengah (81 persen), Riau (80 persen), Lampung (79 persen), Jawa Barat (78 persen), Sulawesi Selatan (78 persen), dan Kalimantan Selatan (77 persen).
Selain itu, sambung Lili, KPK juga mencatat hasil program penyelamatan aset dan keuangan daerah di seluruh wilayah Kalbar selama tahun 2019 lalu.
Untuk Pajak Provinsi, yang terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, mencapai Rp3,7 triliun.
Lalu, Pajak Kabupaten/Kota dari hotel, restoran, tempat hiburan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, senilai Rp2,7 triliun.
“Sedangkan, untuk penertiban aset, KPK mencatat dari penertiban aset, yaitu Personil-Pendanaan-Sarana dan Prasarana, dan Dokumen (P3D), pemekaran, dan sengketa, senilai total Rp35,3 triliun. Dan, untuk penertiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum) senilai total Rp3,2 triliun," ujar Lili.
Kemudian, khusus untuk Pemerintah Provinsi Kalbar, ucap Lili, penyelamatan aset daerah di tahun 2019 mencapai Rp750 miliar, namun dengan capaian target sertifikasi aset bidang tanah di tahun 2019 masih di bawah 50 persen, tepatnya 33,79 persen.
“Angka persentase ini menunjukkan perlunya tindakan serius dari Pemprov Kalbar untuk melakukan upaya-upaya peningkatan pembenahan tata kelola di daerahnya,” kata Lili.
Sementara itu, Gubernur Provinsi Kalbar Sutarmidji, mengapresiasi pendampingan oleh KPK selama ini.
Hanya saja, Sutarmidji menyayangkan masih relatif tidak seimbangnya pembagian dana bagi hasil (DBH) kepada daerah dibandingkan dengan besarnya hasil daerah yang diterima pemerintah pusat. Daerah, menurutnya, hanya menjadi penonton pembangunan.
“Kalbar mempunyai potensi besar sebagai penghasil tambang bauksit. Setiap tahun rata-rata bisa menghasilkan 25 juta ton/tahun. Tapi, saat bersamaan muncul penurunan lahan sekitar 25 juta per m2 setiap tahun, sehingga menimbulkan banjir di wilayah Kalbar, seperti di Mempawah, Singkawang, Bengkayang, Sambas, Landak, Sanggau, Kubu Raya, Kayong Utara, Sekadau, dan Ketapang,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Lili juga menyampaikan bahwa terkait pembenahan aset, KPK sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam program penertiban aset untuk pemulihan aset daerah, termasuk meliputi sektor pajak daerah dan penertiban pembayaran retribusi.
“Karenanya, komitmen kepala daerah sangatlah penting untuk mendorong keberhasilan program ini,” ujar Lili.
Menutup rakor, Lili menyampaikan empat rekomendasi agar dijalankan Gubernur Kalbar.
Satu, menjaga tata kelola penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tetap transparan dan tidak ditunggangi kepentingan politik tertentu.
Dua, mendorong implementasi aspek-aspek penilaian yang terdapat dalam aplikasi MCP dengan menjamin kecukupan anggaran APBD untuk Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Tiga, menjaga aset daerah dengan menjamin kecukupan anggaran APBD untuk program sertifikasi aset daerah.
“Dan, keempat, pemda mendorong implementasi pendidikan antikorupsi,” katanya.
Baca: Dua Pimpinan KPK Beda Pendapat Soal Wacana Pengaktifan Tim Pemburu Koruptor
Fokus perbaikan tata kelola pemerintah daerah yang dilakukan KPK melalui Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Terintegrasi mencakup delapan area intervensi.
Kedelapan fokus tersebut adalah optimalisasi penerimaan daerah, manajemen aset daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan pengelolaan dana desa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.