Pria Sumba Ngaku Beri Rp 350 Ribu ke Oknum di Pelabuhan Padang Bai Sehingga Bisa Masuk Klungkung
Antonius mengaku tertahan beberapa saat di Pelabuhan Padang Bai, karena dimintai KTP dan surat keterangan rapid test
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali Eka Mita Suputra
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Antonuis Maghu Ate (30), asal Sumba Barat diamankan Satpol PP Klungkung karena tidak membawa surat rapid test saat ke Klungkung.
Ia mengaku bisa lolos ke Klungkung tanpa surat rapid test setelah memberikan uang Rp 350 ribu ke seorang oknum di Pelabuhan Padangbai.
Pria yang menunjukan KTP dengan nama Antonuis Maghu Ate (30) itu, tampak gagap saat dimintai keterangan di Kantor Satpol PP Klungkung, Kamis (17/7/2020).
Ia mengaku tiba di Klungkung setelah menumpang bus dari daerah asalnya.
Ia di Klungkung tinggal bersama rekannya di Klungkung tanpa tujuan yang jelas.
Ia mengaku menganggur dan ke Klungkung hanya mencari pengalaman.
"Saya nganggur, cari pengalaman saja ke Klungkung," ujarnya.
Baca: Capella Ubud Bali Dinobatkan jadi Hotel Terbaik di Dunia, Apa Istimewanya?
Ketika ditanya mengapa bisa lolos tanpa surat keterangan rapid test, ia mengaku sempat memberikan uang senilai Rp 350 ribu ke oknum di Pelabuhan Padang Bai.
Sebelumnya ia mengaku tertahan beberapa saat di Pelabuhan Padang Bai, karena dimintai KTP dan surat keterangan rapid test.
Lalu ia dan 18 orang lain yang satu bus dengannya, memberikan uang senilai Rp 350 ribu ke seorang oknum berbaju hitam.
"Kami kasi uang Rp 350 ribu, ke orang baju hitam. Itu sudah di luar kapal," jelasnya.
Dengan pengakuannya itu, Satpol PP pun membuatkan surat pernyataan atas keterangan yang diberikan.
Setelah berkoordinasi dengan Satpol PP Karangasem, pria lalu dipulangkan ke kampung halamannya di Sumba Barat.