Modus Oknum Marbot yang Cabuli Bocah, Ajak Bisnis & Imingi Uang hingga Gendong untuk Nyalakan Kipas
Oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara sempat mengiming-imingi korbannya dengan bayaran sebesar Rp 50 ribu.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang marbot masjid di Bandar Lampung melancarkan aksinya dengan iming-iming uang.
Pelaku mengajak korban untuk bisnis air mani.
Selain itu, modus lain pelaku yakni menggendong korban untuk nyalakan kipas angin.
Oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara sempat mengiming-imingi korbannya dengan bayaran sebesar Rp 50 ribu.
Seorang oknum marbot masjid bernama Heri Candra (32), warga Gedong Tataan, Pesawaran, yang tinggal di Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, dijatuhi hukuman 7 tahun bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila, Kamis (16/7/2020).
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yessi menyampaikan, pada Senin, 20 Januari 2020 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa memanggil korban untuk masuk ke dalam ruangannya
"Lalu anak ditanya oleh terdakwa 'sudah sunat belum' lalu anak menjawab 'sudah om," kata JPU, Kamis 16 Juli 2020.
Baca: Demi Menjaga Amanah, Marbot Masjid Beranikan Diri Tangkap Sendiri Pencuri Kotak Amal, Aksinya Viral
Baca: Viral, Aksi Heroik Marbot Masjid Berusia 59 Tahun di Palembang Lawan Pencuri Kotak Amal
Baca: Seorang Marbot Masjid Tewas Dipatuk Ular, Korban Sempat Dibawa ke RS Tapi Tidak Tertolong
Kemudian, kata JPU, terdakwa meminta korban untuk membuka celana dengan alasan ingin melakukan pengecekan sudah sunat atau belum.
"Melihat kemaluan korban, terdakwa mengajak anak untuk bisnis dengan berkata 'kamu mau bisnis gak' lalu anak menjawab 'bisnis apa om' kemudian terdakwa menjawab 'bisnis air mani," ujar JPU.
Terdakwa berkata lagi, dengan menawarkan uang Rp 50 ribu jika bisnisnya berhasil, namun jika tidak berhasil dikasih Rp 10 ribu.
"Korban tetap menolak dan pergi meninggalkan terdakwa," tandasnya.
Modus Terdakwa
Modus minta tolong nyalakan kipas angin, oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara malah gerayangi korban.
Seorang oknum marbot masjid bernama Heri Candra (32), warga Gedong Tataan, Pesawaran, yang tinggal di Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, dijatuhi hukuman 7 tahun bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila, Kamis (16/7/2020).
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yessi menyampaikan, masih di bulan yang sama, yakni Desember 2019 sekira pukul 11.00 WIB, korban tengah bermain di lingkungan masjid Taqwa Bhayangkara.
"Kemudian korban diperintahkan oleh terdakwa untuk menghidupkan kipas angin," kata JPU, Kamis, 16 Juli 2020.
Lanjutnya, karena korban tak sampai, kemudian terdakwa menggendong korban.
"Setelah korban digendong oleh terdakwa, saat itu terdakwa memegang kemaluan korban," tandasnya.
Cabuli di Toilet
Oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara melakukan tindak pidana asusila sejak Desember 2019 hingga Januari 2020.
Seorang oknum marbot masjid bernama Heri Candra (32), warga Gedong Tataan, Pesawaran, yang tinggal di Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, dijatuhi hukuman 7 tahun bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila, Kamis (16/7/2020).
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yessi menyampaikan perbuatan terdakwa dilakukan dalam kurun waktu Desember 2019 hingga Januari 2020.
Lanjutnya, perbuatan terdakwa pada Desember terjadi, saat saksi anak MAH bersama dengan teman-teman lainnya bermain di lingkungan Masjid Taqwa Bhayangkara.
"Lalu, saksi anak MAH ingin buang air kecil, pada saat di toilet, anak bertemu dengan terdakwa Heri yang merupakan penjaga masjid," kata JPU, Kamis, 16 Juli 2020.
Masih kata JPU, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi anak, “Mau ke mana?”.
Lalu, kata JPU, saksi anak menjawab, “Mau pipis.”
"Terdakwa bertanya lagi 'kamu sudah sunat belum?' Saksi anak menjawab, 'sudah Om," timpal JPU.
Setelah itu, kata JPU, saksi anak diajak ke dalam WC dan disuruh buka celana.
JPU menambahkan, setelah selesai berbuat cabul, terdakwa bersih-bersih tempat wudhu, sedangkan saksi anak pergi meninggalkan WC.
Dituntut 10 Tahun
Oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara sempat dituntut hukuman 10 tahun penjara.
Seorang oknum marbot masjid bernama Heri Candra (32), warga Gedong Tataan, Pesawaran, yang tinggal di Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, dijatuhi hukuman 7 tahun bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila, Kamis (16/7/2020).
Dalam tuntutanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yessi sempat meminta kepada Majelis Hakim untuk mengganjar terdakwa dengan hukuman tinggi.
JPU menyatakan bahwa perbutan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
Yakni sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU R.I No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun," ungkap JPU, Kamis 16 Juli 2020.
Tak hanya pidana penjara, JPU juga mengganjar pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan.
Vonis 7 Tahun
Terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila, oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara pindah kamar ke 'hotel prodeo' lembaga pemasyarakatan (lapas).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhi pidana hukuman penjara selama tujuh tahun terhadap pelaku.
Oknum marbot masjid ini diketahui bernama Heri Candra (32) warga Gedong Tataan, Pesawaran, yang tinggal di Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa Heri Candra dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan.
Yakni sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU R.I No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun, dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim Surono dalam persidangan telekonfrance, Kamis 16 Juli 2020.
Surono pun memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
"Dan masa pidananya dikurangi selama masa tahanan," tandasnya.
Ditangkap
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung mengamankan seorang oknum marbot (penjaga) masjid.
Oknum marbot di Masjid Taqwa Polresta Bandar Lampung ini berinisial HC (32).
HC nekat melakukan tindak asusila terhadap tiga bocah di bawah umur.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B-189/2020/LPG/SPKT tanggal 31 Januari 2020.
"Tersangka HC telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur yang berinisial MA, MH, dan NI," ungkap Pandra dalam ekspose di Mapolda Lampung, Senin (10/2/2020).
Kata Pandra, atas laporan tersebut tersangka HC diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.
"Tersangka sendiri melakukan perbuatannya di lingkungan masjid pada tanggal 31 Januari 2020," tuturnya.
Baca: Istri Pelaku Pencabulan Balita di Banda Aceh Beri Pengakuan Mengejutkan
Baca: Seorang Bocah di Sukabumi Jadi Korban Pencabulan di Kamar Mandi
Baru 3 Bocah Melapor
Baru tiga anak yang melapor menjadi korban pencabulan oleh HC (32), warga Pringsewu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, perbuatan yang dilakukan oknum marbot itu berada di sekitar masjid.
"Seperti yang sudah disampaikan, kebetulan berada di area," katanya, Senin (10/2/2020).
Disinggung soal korban atas perlakuan bejat CH, Barly mengaku baru tiga orang anak.
"Dari hasil pemeriksaan ada tiga, dan selain itu belum ada. Kalau ada yang melapor, kami tindak lanjuti," tandasnya.
HC (32), warga Pringsewu, bakal menghabiskan waktu cukup lama di dalam penjara.
Oknum marbot masjid ini terancam hukuman penjara 15 tahun karena mencabuli tiga bocah laki-laki.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tersangka diancam dengan pasal perlindungan anak.
"Tersangka akan diancam dengan pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 jo 82 ayat 1 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Pandra, Senin (10/2/2020).
Tersangka bisa dikenai hukuman paling ringan lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.
HC (32), oknum marbot masjid, mengaku punya hasrat seksual pada anak-anak.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tersangka telah mengakui perbuatannya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap ketiga korban," ungkap Pandra dalam ekspose di Mapolda Lampung, Senin (10/2/2020).
Ditelisik lebih lanjut, kata mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini, tersangka mengaku punya hasrat seksual pada anak-anak.
"Tersangka mengakui juga jika memiliki kelainan seks terhadap anak-anak," tandasnya.
Oknum marbot di Masjid Taqwa Polresta Bandar Lampung berinisial HC (32) diduga mencabuli tiga bocah di bawah umur.
Ketiga korban yakni MA, MH, dan NI.
HC melancarkan niat bejatnya dengan modus pura-pura tanya apakah korban sudah disunat.
Selanjutnya tersangka melucuti celana korban yang masih berstatus sekolah dasar.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tindak pidana pencabulan yang dilakukan HC diawali dengan modus bertanya perihal sunat.
"Modusnya tersangka ini bertanya kepada ketiga korbannya sudah sunat atau belum," kata Pandra, Senin (10/2/2020).
Ketiga korban menjawab sudah disunat.
"Namun tersangka tetap meminta korban membuka celana dengan dalih untuk melakukan pengecekan," terang Pandra.
Pandra menuturkan, korban pun menuruti kemauan tersangka.
"Dan terjadilah perbuatan pelecehan terhadap para korban," ucapnya.
Pandra menambahkan, Ditkrimum mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah ketiga korban.
"Adapun barang bukti yang diamankan yakni baju dan celana merah putih milik ketiga korbannya," tandasnya.
Terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila, oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara pindah kamar ke 'hotel prodeo' lembaga pemasyarakatan (lapas).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhi pidana hukuman penjara selama tujuh tahun terhadap pelaku.
Oknum marbot masjid ini diketahui bernama Heri Candra (32) warga Gedong Tataan, Pesawaran, yang tinggal di Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Oknum Marbot Masjid di Bandar Lampung Imingi Korban dengan Uang Rp 50 Ribu"