Modus Oknum Marbot yang Cabuli Bocah, Ajak Bisnis & Imingi Uang hingga Gendong untuk Nyalakan Kipas
Oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara sempat mengiming-imingi korbannya dengan bayaran sebesar Rp 50 ribu.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang marbot masjid di Bandar Lampung melancarkan aksinya dengan iming-iming uang.
Pelaku mengajak korban untuk bisnis air mani.
Selain itu, modus lain pelaku yakni menggendong korban untuk nyalakan kipas angin.
Oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara sempat mengiming-imingi korbannya dengan bayaran sebesar Rp 50 ribu.
Seorang oknum marbot masjid bernama Heri Candra (32), warga Gedong Tataan, Pesawaran, yang tinggal di Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, dijatuhi hukuman 7 tahun bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila, Kamis (16/7/2020).
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yessi menyampaikan, pada Senin, 20 Januari 2020 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa memanggil korban untuk masuk ke dalam ruangannya
"Lalu anak ditanya oleh terdakwa 'sudah sunat belum' lalu anak menjawab 'sudah om," kata JPU, Kamis 16 Juli 2020.
Baca: Demi Menjaga Amanah, Marbot Masjid Beranikan Diri Tangkap Sendiri Pencuri Kotak Amal, Aksinya Viral
Baca: Viral, Aksi Heroik Marbot Masjid Berusia 59 Tahun di Palembang Lawan Pencuri Kotak Amal
Baca: Seorang Marbot Masjid Tewas Dipatuk Ular, Korban Sempat Dibawa ke RS Tapi Tidak Tertolong
Kemudian, kata JPU, terdakwa meminta korban untuk membuka celana dengan alasan ingin melakukan pengecekan sudah sunat atau belum.
"Melihat kemaluan korban, terdakwa mengajak anak untuk bisnis dengan berkata 'kamu mau bisnis gak' lalu anak menjawab 'bisnis apa om' kemudian terdakwa menjawab 'bisnis air mani," ujar JPU.
Terdakwa berkata lagi, dengan menawarkan uang Rp 50 ribu jika bisnisnya berhasil, namun jika tidak berhasil dikasih Rp 10 ribu.
"Korban tetap menolak dan pergi meninggalkan terdakwa," tandasnya.
Modus Terdakwa
Modus minta tolong nyalakan kipas angin, oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara malah gerayangi korban.
Seorang oknum marbot masjid bernama Heri Candra (32), warga Gedong Tataan, Pesawaran, yang tinggal di Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, dijatuhi hukuman 7 tahun bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila, Kamis (16/7/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.