Modus Oknum Marbot yang Cabuli Bocah, Ajak Bisnis & Imingi Uang hingga Gendong untuk Nyalakan Kipas
Oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara sempat mengiming-imingi korbannya dengan bayaran sebesar Rp 50 ribu.
Editor: Miftah
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yessi menyampaikan, masih di bulan yang sama, yakni Desember 2019 sekira pukul 11.00 WIB, korban tengah bermain di lingkungan masjid Taqwa Bhayangkara.
"Kemudian korban diperintahkan oleh terdakwa untuk menghidupkan kipas angin," kata JPU, Kamis, 16 Juli 2020.
Lanjutnya, karena korban tak sampai, kemudian terdakwa menggendong korban.
"Setelah korban digendong oleh terdakwa, saat itu terdakwa memegang kemaluan korban," tandasnya.
Cabuli di Toilet
Oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara melakukan tindak pidana asusila sejak Desember 2019 hingga Januari 2020.
Seorang oknum marbot masjid bernama Heri Candra (32), warga Gedong Tataan, Pesawaran, yang tinggal di Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, dijatuhi hukuman 7 tahun bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila, Kamis (16/7/2020).
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yessi menyampaikan perbuatan terdakwa dilakukan dalam kurun waktu Desember 2019 hingga Januari 2020.
Lanjutnya, perbuatan terdakwa pada Desember terjadi, saat saksi anak MAH bersama dengan teman-teman lainnya bermain di lingkungan Masjid Taqwa Bhayangkara.
"Lalu, saksi anak MAH ingin buang air kecil, pada saat di toilet, anak bertemu dengan terdakwa Heri yang merupakan penjaga masjid," kata JPU, Kamis, 16 Juli 2020.
Masih kata JPU, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi anak, “Mau ke mana?”.
Lalu, kata JPU, saksi anak menjawab, “Mau pipis.”
"Terdakwa bertanya lagi 'kamu sudah sunat belum?' Saksi anak menjawab, 'sudah Om," timpal JPU.
Setelah itu, kata JPU, saksi anak diajak ke dalam WC dan disuruh buka celana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.