Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Oknum Marbot yang Cabuli Bocah, Ajak Bisnis & Imingi Uang hingga Gendong untuk Nyalakan Kipas

Oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara sempat mengiming-imingi korbannya dengan bayaran sebesar Rp 50 ribu.

Editor: Miftah
zoom-in Modus Oknum Marbot yang Cabuli Bocah, Ajak Bisnis & Imingi Uang hingga Gendong untuk Nyalakan Kipas
en.sun.mv
Ilustrasi- Oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara sempat mengiming-imingi korbannya dengan bayaran sebesar Rp 50 ribu. 

JPU menambahkan, setelah selesai berbuat cabul, terdakwa bersih-bersih tempat wudhu, sedangkan saksi anak pergi meninggalkan WC.

Dituntut 10 Tahun

Oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara sempat dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Seorang oknum marbot masjid bernama Heri Candra (32), warga Gedong Tataan, Pesawaran, yang tinggal di Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, dijatuhi hukuman 7 tahun bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila, Kamis (16/7/2020).

Dalam tuntutanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yessi sempat meminta kepada Majelis Hakim untuk mengganjar terdakwa dengan hukuman tinggi.

JPU menyatakan bahwa perbutan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

Yakni sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU R.I No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.

BERITA REKOMENDASI

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun," ungkap JPU, Kamis 16 Juli 2020.

Tak hanya pidana penjara, JPU juga mengganjar pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan.

Vonis 7 Tahun

Terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila, oknum marbot masjid Taqwa Bhayangkara pindah kamar ke 'hotel prodeo' lembaga pemasyarakatan (lapas).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhi pidana hukuman penjara selama tujuh tahun terhadap pelaku.


Oknum marbot masjid ini diketahui bernama Heri Candra (32) warga Gedong Tataan, Pesawaran, yang tinggal di Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa Heri Candra dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas