Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sara Connor Bebas! Segera Balik ke Australia Pakai Paspor Emergency, Langsung Masuk Daftar Cekal

Sara Connor kini telah keluar dari penjara. Sara akan kembali ke negaranya menggunakan paspor emergency .

Editor: Miftah
zoom-in Sara Connor Bebas! Segera Balik ke Australia Pakai Paspor Emergency, Langsung Masuk Daftar Cekal
Tribun Bali/Rizal Fanany
Tersangka Sara Connor memerankan 68 adegan ketika merekonstruksi pembunuhan Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Bali, Rabu (31/8/2016), pukul 04.00 Wita. 

TRIBUNNEWS.COM - Sara Connor kini telah keluar dari penjara.

Sara akan kembali ke negaranya menggunakan  paspor emergency .

Ia juga akan masuk daftar cekal oleh imigrasi.

Setelah resmi bebas kemarin, Kamis (16/7/2020) WNA Australia pelaku pembunuhan anggota polisi di Pantai Kuta, Sara Connor akan kembali ke negara asalnya yakni Australia hari ini.

Berangkat dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, pagi tadi langsung menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

“Iya pagi tadi Sara ke Bandara diantar petugas Imigrasi Ngurah Rai. Karena masih belum ada penerbangan langsung ke negaranya akibat pandemi Covid-19, ia berangkat dari Bali ke Jakarta,” kata Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali I Putu Surya Dharma, Jumat (17/7/2020).

Ia menambahkan, Sara Connor kembali ke negaranya menggunakan paspor emergency untuk sekali keberangkatan dan langsung masuk daftar cekal oleh imigrasi.

Baca: Bebas Dari Tahanan, Sara Connor Segera Tinggalkan Indonesia, Ini Pernyataannya Kepada Kepala LP

Baca: Pembunuh Polisi di Bali Itu Akhirnya Bebas, Sara Connor Tutupi Wajah Saat Tinggalkan LP Kerobokan

Tersangka Sara Connor memerankan 68 adegan ketika merekonstruksi pembunuhan Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Bali, Rabu (31/8/2016), pukul 04.00 wita. (Tribun Bali/ Rizal Fanany)
Tersangka Sara Connor memerankan 68 adegan ketika merekonstruksi pembunuhan Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Bali, Rabu (31/8/2016), pukul 04.00 wita. (Tribun Bali/ Rizal Fanany) (Rizal Fanani/Tribun Bali)
Berita Rekomendasi

“Pencekalan terhadap yang bersangkutan sudah pasti, biasanya 6 bulan tapi bisa diperpanjang dan batas waktu perpanjangan tidak tentu. Itu kewenangannya pusat (khususnya Ditjen Imigrasi),” imbuh Surya Dharma.

Seperti diketahui, Sara Connor kini bebas setelah divonis empat tahun penjara atas kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa bersama kekasihnya David Taylor oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2017 silam.

Tepat pada pukul 08.30 Wita kemarin, Sara Connor dibawa keluar Lapas Perempuan Denpasar dikawal ketat oleh petugas polisi bersejata lengkap, tim kuasa hukum, petugas Lapas Perempuan Denpasar, petugas Kemenkumham, dan petugas Imigrasi.

Sara Connor nampak menutupi wajah dan kepalanya dengan menggunakan sebuah kain bermotif bunga mawar yang diikatkan di lehernya.

Tak sepatah katapun keluar dari mulutnya saat sejumlah wartawan melontarkan pertanyaan.

Dapat Remisi 13 Bulan 10 Hari

Sara Connor merupakan narapidana pada Lapas Perempuan Kelas II Denpasar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas