Oknum TNI Kedapatan Bawa Ganja Seberat 427,51 Gram
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku tersebut adalah 21 plastik klip berisi ganja dengan berat bersih 427,51 gram.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC mengamankan pelaku peredaran narkotika yang merupakan oknum TNI.
Oknum tersebut diketahui bertugas di wilayah Jawa Timur (Jatim) dan berperan sebagai pemasok narkotika jenis ganja.
Diketahui oknum tersebut berinisial ARH (32) yang berpangkat Praka, ia ditangkap di Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali pada Senin (13/7/2020) pukul 16.30 Wita.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat pada hari Jumat (17/7/2020) mengatakan oknum TNI ditangkap bersama temannya bernama Miftahul (28).
Baca: Catherine Wilson Akui 2 Paket Sabu yang Disita Polisi di Rumah adalah Miliknya
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku tersebut adalah 21 plastik klip berisi ganja dengan berat bersih 427,51 gram.
"Kita temukan 427,51 gram. Tersangka Ag membawa ganja dari Jawa Timur. Modusnya ganja dimasukkan ke dalam bola tenis. Dalam perannya, oknum anggota TNI sebagai bandar," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Terungkapnya kasus ini setelah pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa di Jalan Pulau Moyo dijadikan tempat bertransaksi narkoba.
Selama beberapa hari dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian ditemukan identitas tersangka pada hari Senin (13/7/2020) pukul 16.40 Wita polisi melakukan penangkapan di lokasi.
Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan saat dilakukan penggeledahan dari oknum TNI tersebut.
Petugas menemukan barang bukti satu paket klip berisi ganja dengan berat 9,61 gram di dalam saku depan celana pendeknya.
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kita temukan 18 paket plastik klip berisi ganja di tempat rekannya M di Jalan Taman Pancing, Densel," tambah Kombes Pol Jansen.
Baca: Kronologi Penemuan 1 Hektar Ladang Ganja, Polisi Dikibuli Pelaku, Sampai Kelelahan dan Dirawat
Tak hanya itu, di tempat tinggal pelaku (oknum TNI), polisi kembali temukan dua paket plastik klip berisi ganja.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah melakukan kerja sama dalam transaksi jual beli ganja dengan seorang berinisial BO.
Selama aksinya, dikatakan Kapolresta Denpasar didampingi Kasat Resnarkoba ternyata pelaku sudah melakukan transaksi di tujuh TKP dengan cara menempel.
Adapun upah yang didapat dari transaksi tersebut dalam sekali tempel sebesar Rp 500 ribu.
Sementara itu, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan saat ini oknum TNI tersebut masih dalam proses pemecatan dari satuannya.
Karena sejak Januari 2020 oknum tersebut dalam proses disersi dari kesatuannya, yang diketahui berada di wilayah Jember, Jawa Timur.
"Pelaku kini masih diamankan di Denpom IX/3 Denpasar, karena kita masih menunggu keputusan tetap terhadap statusnya. Jika diputuskan, pelaku tidak sebagai anggota TNI lagi. Selanjutnya kita proses seperti masyarakat sipil lainnya," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Oknum TNI Bawa Ganja Seberat 427,51 Gram, Kini Dalam Proses Pemecatan